TIDORE, MPe — Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tahun 2017 – 2019 ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) Aman Mandiri yang senilai Rp 10 miliar.
Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Aman Mandiri berinisial RMY dan MTR selaku mantan bendahara.
“Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menetapkan 2 tersangka yang inisial RMY dan MTR, ” ungkap Kepala Kejari Tidore, Faisal Arifuddin, Rabu (20/9/2023)
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejari Tidore Nomor Tap 18 /Q.2.11/Fd.1/09/2023 dan Tap 19 Q.2.11/Fd.1/09/2023 tertanggal 20 September 2023.
Penetapan tersangka tersebut didahului dengan melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan No 152 tanggal 22 Mei 2023. .
Jaksa menilai bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan untuk kepentingan pribadi diluar kegiatan usaha Perumda Aman Mandiri.
“Modus tersangka yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pemerintah daerah kota tidore kepulauan sebesar Rp 3.020.648.000,00,” jelas Faisal.
Atas perbuatannya kedua tersangka didakwakan Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KHUP.
“Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Soa- Sio selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyalurkan penyertaan modal kepada Perumda Aman Mandiri sebesar Rp 10 miliar yakni di tahun 2017 sebesar Rp 5 miliar, 2018 sebesar Rp 4 miliar dan 2019 sebesar Rp 1 miliar berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 tahun 2017 dan Nomor 4 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Aman Mandiri. (**)
Discussion about this post