TERNATE, MPe- Pihak Kesultanan Ternate menghadirkan 2 saksi dalam permintaan keterangan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) terkait laporan dugaan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Nita Budhi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Ternate ke – 48.
“(Hari ini) kami tim Hukum Kesultanan (Ternate) menghadirkan 2 orang saksi,” kata Kuasa Hukum Kesultanan Ternate, Darwis Moh Said saat ditemui di depan Kantor Ditreskrimum Polda Malut, Senin (7/8) usai mendampingi.
Lanjut Darwis, 2 saksi tersebut memberikan keterangan ke penyidik terkait dengan aktivitas Nita Budhi Susanti di 2 lokasi di Kota Ternate.
“Saksi pertama dia memberikan keterangan soal aktivitas Nita Budhi Susanti di Kelurahan Kalumata (pelantikan perangkat adat) dan saksi kedua memberikan keterangan terkait aktivitas Nita waktu berkunjung ke makam Sultan Ternate waktu dia Nita membawa 2 anak kembarnya,” sebut Darwis
Darwis menegaskan, dalam masalah ini pihaknya berlandaskan pada hukum positif yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Jadi ini terkait hukum positif terkait aktivitas dia di Ternate,” jelasnya.
Di permintaan keterangan selanjutnya nanti sambung Darwis, pihak Kesultanan Ternate bakal menghadirkan saksi dari orang adat Kesultanan Ternate untuk mengartikan istilah – istilah dari bahasa Kesultanan yang berhubungan dengan masalah laporan tersebut.
“Jadi untuk sementara kita belum masuk ke istilah – istilah adat, nanti orang adat yang sampaikan dan kita akan hadirkan saksi ahli adat terkait aktivitas dia, seperti istilah dari Wali Kolano, Jaib Kolano dan Kolano Madoru. Saksi itu yang akan terjemahkan istilah tersebut ke dalam bahasa Indonesia, seperti Kolano tu artinya apa, Jaib itu apa dan lain – lainnya,” papar Darwis.
Diketahui, Nita Budhi Susanti dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada Senin (31/7/2023) pekan lalu oleh Kesultanan Ternate. Menurut pihak Kesultanan Ternate kehadiran Nita Budhi Susanti dianggap menimbulkan keresahan. (**).
Discussion about this post