Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Rilis Pengungkapan Kasus Kriminal di Halut

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Juli 29, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Polres Rilis Pengungkapan Kasus Kriminal di Halut

TOBELO- Sehari setelah merilis dua kasus kriminal, Polres Halmahera Utara kembali merilis pelaku Kasus Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Tafakur Alimudin (21) warga desa Guraping kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara yang Kamis (27/07/2023) kemarin

Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan. Press Konference yang dilaksanakan guna mengungkap pelaku kasus kriminal tersebut. Dimana pelaku sendiri diketahui bernama Indra Fitno Gahiwu (23) warga desa Gura kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. “Kami Rilis untuk menindaklanjuti semua bentuk laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang menimbulkan keresahan publik khususnya masyarakat wilayah Kabupaten Halmahera Utara dan sekitarnya guna terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” ungkap Kapolres, Jumat (28/07/2023).

Lanjut Kapolres, kronologi kejadian sendiri bermula saat Pelaku melihat Korban Tafakur Alimudin seorang diri sedang berlarian memakai kaos wama putih dan bercelana pendek warna hitam dan Korban menceritakan peristiwa sebelumnya yang dialami oleh korban hingga tersesat dan bertemu dengan pelaku.

“Dari keterangan korban diriniya berpergian menjumpai temannya seorang lelaki berinisial AK di Desa Gorua Tengah. Kemudian pulang dengan berjalan kaki menuju ke Kapal ikan tempat bekerjanya di pelabuhan Nelayan TPI Desa Wosia. Namun, sesampainya di Desa Wari. Korban dihadang beberapa orang tidak dikenal dan di pukul sehingga Korban lari kearah pantai menyusuri bibir pantai agar bisa sampai ke kapal tempat bekerja. Hingga selanjutnya bertemu dengan pelaku,” ucap Kapolres.

Pelaku yang mendengar cerita Korban. Lanjut Kapolres, menawarkan dirinya untuk mengantar korban ke pelabuhan TPI Wosia.

Keduanya kemudian berjalan kaki bersama-sama menuju jalan raya arah Selatan dan sempat berpapasan dengan beberapa pemuda yang sedang mengendarai tiga unit sepeda motor sambil berteriak-teriak, kemudian pelaku mengajak Korban agar tidak lagi berjalan di jalan raya dan menyusuri jalan lorong menuju kearah depan Masjid An-Nur yang berhadapan dengan SD An-NUR Gura dan belok kiri berjalan di jalan setapak.

“Saat itu korban pada posisi membelakangi p3laku dengan jarak sekitar 0,5 m dan sesampainya di belakang SD An-Nur Gura, pelaku menggunakan tangan kanannya mencabut sebilah pisau dari sarung yang diselipkan pada pinggang kirinya dan mengayunkan tangannya menebaskan sebilah pisau tersebut mengenai tengkuk leher kanan sebanyak 1 kali tebasan dan kemudian lari pergi meninggalkan keberadaan Korban” Ucap Kapolres

Kapolres menegaskan. Motif awal terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan menduga korban adalah pelaku pencurian.” Kejahatan Terduga pelaku patut diterapkan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang Perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku diancam pudana lebih dari 10 tahun penjara. Diketahui pula Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan,” tutupnya. (**)

Previous Post

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Halteng Amankan Pelaku Penikaman Terhadap Seorang Karyawan PT. IWIP

Next Post

Koramil 1508-02/Galela Bersama Warga Gelar Karya Bhakti Aliran Sungai

BERITA TERKAIT

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang di dampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil Menerima Kunjungan Vice President PT....

Muksin Ibrahim Resmi Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Halteng

Muksin Ibrahim Resmi Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Halteng

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengumumkan pengangkatan Muksin Ibrahim, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan...

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

TOBELO- Tudingan terkait dengan gratifikasi kepada Bapemperda atas persoalan Perda Hilirisasi yang berjalan alot pada Postingan Akun Fecebook peserta Anonim...

Wagub Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 : PAD Malut Melesat 121 Persen

Wagub Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 : PAD Malut Melesat 121 Persen

by Redaksi
Juli 3, 2025
0

Sofifi, Wakil Gubernur Maluku Utara menyampaikan penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna ke-26 Masa...

Next Post
Koramil 1508-02/Galela Bersama Warga Gelar Karya Bhakti Aliran Sungai

Koramil 1508-02/Galela Bersama Warga Gelar Karya Bhakti Aliran Sungai

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, Pertamina Papua-Maluku Bagikan Pertamax Gratis kw Pengguna MyPertamina Jika Hafal Teks Sumpah Pemuda

Peringati Hari Sumpah Pemuda 2023, Pertamina Papua-Maluku Bagikan Pertamax Gratis kw Pengguna MyPertamina Jika Hafal Teks Sumpah Pemuda

Oktober 30, 2023
Abaikan K3 dan Tempat Tinggal Kumuh  DPRD Halteng Panggil PT BAS

Abaikan K3 dan Tempat Tinggal Kumuh DPRD Halteng Panggil PT BAS

Agustus 8, 2022
Diduga Aniaya Seorang Tahanan, Oknum Pegawai Rutan di Ternate Dipolisikan

Diduga Aniaya Seorang Tahanan, Oknum Pegawai Rutan di Ternate Dipolisikan

Agustus 6, 2022
Polres Halut Turunkan Puluhan Personil Pengamanan Ibadah Jumat Agung

Polres Halut Turunkan Puluhan Personil Pengamanan Ibadah Jumat Agung

Maret 29, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara