TOBELO- Sehari setelah merilis dua kasus kriminal, Polres Halmahera Utara kembali merilis pelaku Kasus Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Tafakur Alimudin (21) warga desa Guraping kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara yang Kamis (27/07/2023) kemarin
Kapolres Halut AKBP Moh. Zulfikar Iskandar mengatakan. Press Konference yang dilaksanakan guna mengungkap pelaku kasus kriminal tersebut. Dimana pelaku sendiri diketahui bernama Indra Fitno Gahiwu (23) warga desa Gura kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. “Kami Rilis untuk menindaklanjuti semua bentuk laporan kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Halmahera Utara yang menimbulkan keresahan publik khususnya masyarakat wilayah Kabupaten Halmahera Utara dan sekitarnya guna terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat,” ungkap Kapolres, Jumat (28/07/2023).
Lanjut Kapolres, kronologi kejadian sendiri bermula saat Pelaku melihat Korban Tafakur Alimudin seorang diri sedang berlarian memakai kaos wama putih dan bercelana pendek warna hitam dan Korban menceritakan peristiwa sebelumnya yang dialami oleh korban hingga tersesat dan bertemu dengan pelaku.
“Dari keterangan korban diriniya berpergian menjumpai temannya seorang lelaki berinisial AK di Desa Gorua Tengah. Kemudian pulang dengan berjalan kaki menuju ke Kapal ikan tempat bekerjanya di pelabuhan Nelayan TPI Desa Wosia. Namun, sesampainya di Desa Wari. Korban dihadang beberapa orang tidak dikenal dan di pukul sehingga Korban lari kearah pantai menyusuri bibir pantai agar bisa sampai ke kapal tempat bekerja. Hingga selanjutnya bertemu dengan pelaku,” ucap Kapolres.
Pelaku yang mendengar cerita Korban. Lanjut Kapolres, menawarkan dirinya untuk mengantar korban ke pelabuhan TPI Wosia.
Keduanya kemudian berjalan kaki bersama-sama menuju jalan raya arah Selatan dan sempat berpapasan dengan beberapa pemuda yang sedang mengendarai tiga unit sepeda motor sambil berteriak-teriak, kemudian pelaku mengajak Korban agar tidak lagi berjalan di jalan raya dan menyusuri jalan lorong menuju kearah depan Masjid An-Nur yang berhadapan dengan SD An-NUR Gura dan belok kiri berjalan di jalan setapak.
“Saat itu korban pada posisi membelakangi p3laku dengan jarak sekitar 0,5 m dan sesampainya di belakang SD An-Nur Gura, pelaku menggunakan tangan kanannya mencabut sebilah pisau dari sarung yang diselipkan pada pinggang kirinya dan mengayunkan tangannya menebaskan sebilah pisau tersebut mengenai tengkuk leher kanan sebanyak 1 kali tebasan dan kemudian lari pergi meninggalkan keberadaan Korban” Ucap Kapolres
Kapolres menegaskan. Motif awal terduga pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan menduga korban adalah pelaku pencurian.” Kejahatan Terduga pelaku patut diterapkan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana tentang Perbuatan melawan hak membawa, menguasai senjata tajam untuk digunakan melakukan perbuatan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Pelaku diancam pudana lebih dari 10 tahun penjara. Diketahui pula Pelaku juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan,” tutupnya. (**)
Discussion about this post