WEDA, MPe – Satreskrim Polres Halmahera Tengah (Halteng) akhirnya mengamankan pelaku penikaman terhadap korban Laode Irfan, seorang karyawan PT. IWIP.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 pelaku masing – masing berinisial A sebagai pelaku utama yang menikam korban dan pelaku inisial W yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban. Keduanya diamankan pada Jumat (28/7) sekira pukul 16.00 WIT di indekos tempat dimana pelaku A tinggal, Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri di dampingi Kasat Reskrim, IPTU Rio Febri Wiratama dan Kasi Humas, IPDA Ramli Suleman saat menggelar konferensi pers usai penangkapan, mengungkapkan kronologis awal terjadinya cekcok hingga berujung pada penikaman.
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula pada Kamis (27/7) sekira pukul 20.00 WIT saat itu pelaku A bersama dengan pelaku W dan seorang teman pemuda bernama Zein teman pelaku sedang pesta miras.
“Usai ketiganya minum di kosan pelaku A, sekira pukul 23.00 WIT pelaku W dan Zein keluar dari kosan dan menuju ke Dermaga desa setempat,” ungkapnya.
“Tidak lama setelah itu pelaku A bersama ada temannya juga bernama Rahman menyusul ke Dermaga,” sambung Kapolres.
Beberapa saat setelah di Dermaga, menggunakan sepeda motor sambil berboncengan, pelaku A bersama rekannya bernama Rahman lebih dulu pamit hendak pulang hendak ke kosan, di tengah perjalanan belum sampai ke kosan saat melewati jalan setapak tepatnya di belakang SD Inpres desa setempat, terjadilah cekcok dan adu mulut.
Cekcok bermula dari motor yang dinaiki keduanya mengeluarkan suara bising knalpot sehingga membuat pemuda sekitar area jalan setapak tersebut menyuruh untuk berhenti.
Tak disangka, di saat itulah muncul korban tanpa banyak tanya langsung melanyangkan bogem mentah ke arah hidung pelaku A hingga mengeluarkan darah.
“Seketika itu tiba-tiba korban La Ode Irfan (Almarhum) muncul dan langsung memukul hidung pelaku A,” ujar Kapolres.
Merasa dipukul, A dan rekannya Rahman turun dari motor dan membersikan darah yang keluar dari hidung. Mengetahui informasi itu, pelaku W dan Zein datang untuk melerai suasana keributan.
“Setelah itu muncul pelaku W dan rekannya Zein melerai pertengkaran. Rahman dan Zein dua teman pelaku ini juga sempat mengajak agar kedua pelaku untuk pulang saja ke kosan,” katanya dengan maksud sudahi perkelahian.
Sempat pergi meninggalkan lokasi cekcok, kedua pelaku yakni A dan W yang sudah ganti berboncengan satu motor memutuskan balik sekira pukul 1.30 WIT Jumat dini hari untuk melakukan balasan.
“Lalu tersangka A mengajak agar tersangka W balik lagi ke lokasi dimana tempat sebelumnya A dipukul oleh korban tadi, setelah sampai di jalan setapak belakang SD Inpres Lelilef korban lalu dikeroyok,” papar Kapolres.
Dalam pengeroyokan itu ujar Kapolres, pelaku A lalu mengeluarkan pisau badik dari pinggangnya dan menikam ke bagian perut dan dada korban. Korban sempat berlari menyelamatkan diri dengan baju bersimbah dara akibat kena tikam, tak lama korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban sempat dibawa ke puskesmas guna mendapatkan pertolongan medis namun nyawanya sudah tidak bisa diselamatkan, sudah meninggal,” jelasnya.
Motif tersangka melakukan penikaman, ujar Kapolres, tersangka dendam karena dipukul oleh korban saat dalam perjalanan pulang ke kosnya.
Usai mendapat laporan insiden tragis itu kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan oleh TKP dan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut yakni, saksi berinisial MS dan SA serta Zein salah satu rekan tersangka. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan.
Sementara Pasal yang disangkahkan terhadap tersangka yakni Pasal 354 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) ke-3 Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ril).
Discussion about this post