WEDA,MPe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyoroti dan akan memanggil salah satu subkontraktor PT. Berkarya Abadi Selalu (BAS) tentang penerapan K3 dan tempat tinggal yang tidak layak atau kumuh bagi karyawan yang berada di kilo meter 27 areal holing PT.IWIP.
Wakil Ketua II DPRD Halteng ,Hayun Maneke,mengatakan ,dari Informasi dan laporan masyarakat bahwa PT. Berkarya Abadi Selalu yang merupakan Sub Kontraktor PT. Halmahera Sukses Mineral yang bergerak pada prokdusi mining dianggap tidak memiliki fasilitas akomodasi tenaga kerja yang memenuhi syarat K3 sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Oleh karena itu, atas nama DPRD, kami telah menyurati Perusahaan tersebut dengan agenda pertemuan untuk membahas dan mengkonfirmasi masalah tersebut,”ungkap Hayun Maneke ,saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut Hayun,Tapi manajemen PT. BAS seoalah tidak memiliki niatan baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, hingga sampai saat ini, PT. BAS belum memberikan informasi pasti kapan kesediaan untuk bisa membahas masalah ini.
Hal ini menunjukkan bahwa PT. BAS tidak memiliki keseriusan untuk menyelesaikan masalah ini,” cetus politisi Nasdem Halteng.
“Saya melihat ada indikasi orientasi bisnis dan keinginan PT. BAS untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan karyawan yang dipekerjakan,” ujarnya.
Apalagi yang berkaitan dengan tempat tinggal tenaga kerja yang disediakan oleh PT BAS yang berdasarkan informasi dan laporan masyarakat sangat kumuh dan berada pada lingkungan yang tidak sehat. Hal ini mengindikasikan kelalaian luar biasa dalam penerapan K3 oleh PT. BAS,”tambahnya.
Jadi kami akan membahas ini secara initernal dulu, setelah itu akan kami agendakan kunjungan kerja di lokasi perusahan PT. BAS dalam waktu dekat unuk memastikan laporan dan informasi dari masyarakat.
Penerapan K3 oleh setiap perusahan yang memilki tenaga kerja di atas 100 orang adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi. Sehingga penting kiranya menjadi perhatian PT BAS serta perusahan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Halmahera Tengah,”katanya.
“Saya kira bukan PT. BAS saja yang akan menjadi perhatian kita terkait dengan penerapan K3, tetapi perusahan-perusahaan besar seperti PT. WBN, PT. IWIP, PT Tekindo dan lain-lain juga penting untuk menjadi perhatian,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post