TERNATE- Seorang tahanan di Rutan Kelas ll B Ternate, Maluku Utara berinisial SK diduga dianiaya oleh oknum Pegawai Rutan.
Saat kondisi korban dengan sejumlah luka lebam di kaki, Sartini kakak kandung korban pada Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 18.30 WIT mendatangi Polsek Pulau Ternate membuat laporan resmi.
Dugaan penganiayaan ini diketahui Sartini ketika ia pergi membesuk kakaknya pada Jumat (5/8).
Betapa kagetnya Sartini saat melihat sang kakak yang dipenuhi oleh sejumlah luka-luka pukul di bagian betis dan area punggung.
Saat ditanyai oleh adiknya, SK mengaku jika dirinya dianiaya oleh pegawai rutan karena tidak mengakui perbuatannya saat dilakukan diinterogasi pada sebuah kasus yang menimpanya.
“Saat saya diizinkan untuk bertemu dengan kakak saya, saya liat ada luka di kakinya, saya tanya kaki kamu kenapa, dia sembunyi tidak mau bilang dan takut, saya paksa suruh bilang kaki kamu kenapa, lalu dia bilang dipukul dan disetrum,” kata Sartini kepada wartawan usai melapor.
Sartini juga bilang, Pegawai Rutan menghindari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat menjalankan aksi itu dugaan penganiayaan itu.
“Kakak saya dipaksa mengaku dan saat dipukul, dia bilang mereka (pegawai rutan) menghindari CCTV,” katanya lagi.
Selaku adik kandung ia menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Rutan yang belum diketahui namanya itu.
“Saya tahu memang kami ini masyarakat biasa yang buta hukum tapi jangan melakukan tindakan seperti itu lah, kalau memang kakak saya bersalah, ya nanti diputuskan di sidang nanti pada kasusnya, jangan dilakukan seperti itu,” kata Sartini.
Ia berharap dengan adanya laporan ini kakaknya bisa mendapatkan keadilan.
Sementara Penasehat Hukum korban, Rezky Yul Permatasari SH yang mendampingi membuat aduan ini sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai rutan jika memang terbukti lakukan penganiayaan.
“Siapapun yang statusnya masih tersangka, tidak bisa disebut salah sebelum adanya putusan pengadilan, sebab masih berlaku asas praduga tidak bersalah, apalagi sengaja dipukul untuk dipaksa mengaku bersalah oleh petugas. Secara kewenangan apakah petugas rutan bisa menganiaya tahanan seperti itu?,” tanya Rezki Yul dengan nada kesal.
Menurutnya tahanan semestinya dibina agar tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari, cara binaan kata dia, tidak dengan tindakan kekerasan fisik karena tahanan juga punya hak secara konstitusi.
“Seharusnya tahanan itu dibina agar tidak mengulangi kesalahan yang disangkakan, tapi dibina dengan manusiawi. Mereka juga punya hak konstitusi untuk dibela dan dilindungi oleh Negara. Sangat disayangkan dengan adanya tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas rutan ini,” katanya.
Ia berharap dengan adanya pengaduan itu, korban bisa mendapatkan keadilan. “Harapan saya mudah-mudahan laporan ini diproses sesuai SOP,” harap Rezky Yul.
Kapolsek Pulau Ternate IPDA Mirna Oramali saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut.
“Iyah laporannya telah kami terima, kami akan
berkoordinasi dengan pihak rutan untuk pelaksanaan visum,” akunya.
Kepala Rutan Kelas ll B Ternate Sujatmiko saat dikonfirmasi soal dugaan ini mengaku telah mengetahui, namun benar atau tidaknya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya itu pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan dan pendalaman.
“Sementara masih kami dalami, yang bersangkutan (korban) tadi kami tanya, dia tidak mengaku kalau dianiaya. Intinya masih terus kami selidiki ya untuk mengetahui kebenarannya,” kata Sujatmiko lewat pesan Whatsapp. (**)
Discussion about this post