TERNATE- Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara periode 2017-2022, Aslan Hasan SH MH dihadirkan sebagai saksi pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/VI/2023, bertempat di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Jumat (28/7/2023).
Aslan Hasan dalam kesaksiannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, sejak dirinya terpilihb sebagai anggota Bawaslu, dirinya diminta tinggalkan segala yang terkait dengan organisasi, OKP dan Ormas dengan harapan berkosentrasi dan bekerja penuh terhadap tugas-tugas Bawaslu.
Oleh karena itu, Aslan Hasan mengaku, sangat tidak lazim teradu sebagai yang sudah menjadi anggota Bawaslu masih disibukan dengan tugas organisasi, karena sejak dilantik telah diminta berhenti dari seluruh kegiatan organisasi.
Aslan juga mengaku, pernah secara tidak sengaja bertemu dengan teradu Adrian dengan sejumlah aktivis termasuk salah satunya adalah pengurus partai politik.
“Saya pernah ketemu teradu dengan sejumlah aktivis, salah satunya adaah pengurus partai politik,”ungkap Aslan Hasan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Iwan Hi Kader (unsur masyarakat) dan Buchari Mahmud (unsur KPU). (red)
Discussion about this post