TERNATE, MPe — Ahmad Yani Samiun seorang warga di Maluku Utara melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara belum lama ini.
Pengaduan tersebut buntut dari korban yang merasa ditipu ratusan juta rupiah oleh seorang pria bernama Muis Karim.
Korban melalui kuasa hukumnya Agus Salim R Tampilang, menceritakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada tahun 2020 lalu.
Saat korban yang ingin mencari sebidang tanah di Desa Lelilef di Halmahera Tengah (Halteng) dengan niat bangun sebuah kos – kosan.
Sesampainya di Lelilef, korban kemudian bertemu dengan pelaku, pelaku lalu membawa korban ke lokasi yang dimaksud, tiba di lokasi pelaku lalu menyakinkan korban kalau tanah yang akan dijual ke korban merupakan miliknya.
“Sesampai di lokasi dia (Muis Karim) meyakinkan ke korban bahwa tanah dengan ukuran luas 35 M X 25 M = 875 M2 adalah miliknya ia dapat dari kakaknya,” jelas Agus, Minggu (4/6/2023).
Merasa yakin, korban akhirnya membayar senilai Rp 180 juta dari harga yang sudah disepakati dalam pembayaran tersebut juga ikut disaksikan oleh dua orang saksi.
“Akibat dari bujuk rayu pelaku korban pun tergiur dan pada tanggal 8 Januari 2020 korban langsung membayar tanah tersebut kepada pelaku dengan harga Rp 180 juta rupiah disaksikan oleh dua orang saksi yakni R dan A (inisial), ” beber Agus.
Usai membayar, tanah tersebut bahkan ditimbun oleh korban karena ingin membangun kos – kosan.
Namun sambung Agus, selang beberapa waktu kemudian tiba-tiba ada orang lain datang dan membawa sertipikat tanah untuk membangun kos-kosan padahal tanah tersebut sudah dibeli oleh klienya.
“Usai ditimbun karena sudah terjual tiba-tiba ada orang lain datang ke lokasi timbunan membawa sertipikat dan mengatakan tanah itu miliknya sehingga tanah yang di timbun oleh klien kami dibangun kos-kosan oleh orang lain,” ujarnya.
Yang lebih aneh lagi kata Agus, pelaku yang sudah menerima uang ratusan juta dari korban tidak mencegah orang yang membangun kos – kosan, malah hanya membiarkan begitu saja.
Melihat hal itu, kliennya bahkanpernah melayankan dua kali surat somasi namun rupanya tidak dihiraukan oleh pelaku.
Atas kejadian yang dialami korban, selaku kuasa hukum Agus meminta ke penyidik Ditreskrimum Polda Malut agar menindak dengan tegas terhadap terduga pelaku.
“Kami minta Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk tidak tegas terhadap pelaku penipuan jual beli di desa Waibulen Kecamatan Lelilef Halteng yang diduga dilakukan oleh Muis Karim, ” pintah Agus.
“Karena korban (Ahmad Yani Samiun) sudah melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Ditreskrimun Polda Malut dan surat pengaduanya itu lagi di proses,” pungkasnya. (**).
Discussion about this post