TERNATE- Wakili Pj. Gubernur Maluku Utara, Staf ahli bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dra. Hairiah, membuka secara resmi Focus Grup Discusion (FGD) Sosialisasi Fasilitas Sistem Informasi Layanan Pengaduan Online Terintegrasi (LANGIT GOSALE).
Acara FGD LANGIT GOSALE yang dilakukan di lantai 3 Kie Raha room Muara Hotel Ternate, Kamis (17/10), ini digagas oleh reformer, Ernawati, NDH 04 yang merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan VII tahun 2024 yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Malut.
Dalam sambutan Pj. Gubernur yang dibacakan staf ahli mengatakan bahwa, penerapan teknologi digital menjadi suatu hal yang tidak bisa lagi diabaikan. Kini internet telah berevolusi menjadi kebutuhan pokok yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Evolusi internet telah melalui beberapa fase diantaranya fase konektivitas yang ditandai dengan kehadiran email dan web browser, fase ekonomi jaringan yang ditandai e-commerce, fase teknologi imersif dengan hardirnya cloud computing, dan saat ini mulai memasuki era Internet of Things yang saling menghubungkan antara data dan perangkat.
Pada tahun 2003, keberadaan teknologi dikolaborasikan dengan dunia birokrasi, sebagai bentuk percepatan pembangunan di Indonesia dengan hadirnya e-Government yang termaktub di Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, yang di instruksikan kepada setiap pimpinan di pusat dan daerah untuk mempercepat pengembangan dan penyampaian informasi yang akurat melalui e-Government.
Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas jasa masyarakat dengan cara efisien serta berdaya guna, dan meningkatkan usaha penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis (menggunakan) perangkat elektronik. Melalui pengembangan e-Government, optimalisasi penggunaan teknologi dipergunakan untuk memperbaiki sistem tata kelola manajemen serta cara kerja di lingkungan pemerintahan.
“Konstitusi mengamanatkan kepada negara agar memenuhi kebutuhan dasar setiap warga demi kesejahteraannya, sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik di Indonesia adalah semua organ negara seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota),” ungkapnya.
Dalam hal ini, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pun secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan didirikan Negara Republik Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan publik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.
Sejak tahun 2013, Pemerintah mengamini bahwa pengelolaan pelayanan publik sangatlah penting. Hal tersebut terlihat dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Pada Perpres tersebut secara rinci dijelaskan tentang hak pengadu, kewajiban penyelenggara, sarana pengaduan, pengelola pengaduan, mekanisme pengelolaan pengaduan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, penyelesaian pengaduan, kewajiban serta larangan bagi pengelola, perlindungan pengaduan, penilaian kinerja, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, sampai pada pembinaan dan pengawasan. Tentunya dalam mewujudkan hal tersebut, penyelenggara harus melibatkan pengguna layanan publik secara masif dan komprehensif.
Dirinya juga mengatakan, dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.
Atas nama pemprov Maluku Utara, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta hadirin sekalian yang telah berperan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis online yang terintegrasi adalah bagian penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan pemerintah.
“Saya berharap kegiatan yang dilaksanakan ini menjadi sinergi pengelolaan ekosistem pengaduan pelayanan publik serta mengoptimalkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Lingkup Provinsi Maluku Utara kedepannya, sehingga masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, reformer Ernawati, dalam laporannya menyampaikan bahwa, tujuan utama dari layanan Langit Gosale adalah untuk memudahkan para pelaku usaha dan masyarakat dalam mengajukan pengaduan secara online terkait perizinan dan non-perizinan di DPMPTSP Malut.
“Sistem ini dirancang untuk memberikan solusi yang cepat, tepat dan akuntabel atas kendala yang dihadapi masyarakat dalam hal perizinan,” katanya.
Dirinya melanjutkan, melalui layanan ini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk melakukan pengajuan. Namun, bisa dilakukan secara daring sehingga lebih efisien dan praktis.
Menurutnya layanan Langit Gosale dapat memberikan kemudahan, diantaranya : (1). Masyarakat dan para pelaku usaha dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan secara cepar, (2). Setiap pengaduan dapat dipantau secara real-time dan proses lebih transparan, (3). Melalui platform ini, masyarakat dan pelaku usaha lebih mudah dalam mengakses layanan perizinan dan pengaduan.
“Menjadi tantangan yang harus dihadapi adalah, kesiapan insfstruktur teknologi, kemampuan SDM yang dimiliki serta kebutuhan regulasi. Olehnya itu, melalui FGD ini diharapkan ada rumusan rekomendasi untuk tingkatkan layanan publik di Malut, khususnya pada instansi DPMPTSP Malut,” akunya.
Hadir dalam acara FGD itu, staf ahli Gubernur Dra. Hairiah, Kepala DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan, Ketua Umbudsman Malut, Eka Lestaria SH. MH, Sekretaris DPMPTSP Kota Tikep, Coach Noni Amin, serta tamu undangan lainnya. (ADPIM)
Discussion about this post