TERNATE, MPe — Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus hutang-piutang (wanprestasi) dengan nomor perkara 23/Pdt.G/2023/PN Tte tertanggal 8 Mei 2023, pada Selasa (18/7).
Dengan tergugat mantan Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa Marsaoly tergugat 1 dan ayahnya, Adam Marsaoly yang biasa disapa Opa tergugat II.
Sementara Edi Susanto sebagai penggugat I dan istrinya Azmi Farika, penggugat II.
Sidang yang dimulai sekira pukul 15.00 WIT itu dengan agenda pembuktian penggugat dan tergugat serta mendengarkan keterangan 4 saksi penggugat dipimpin langsung oleh Ketua PN Ternate, Rommel F. Tampubolon didampingi Budi Setiawan bersama Ferdinal making – masing sebagai hakim anggota.
Penggugat, Edi Santoso dan istrinya Azmi Farika turut hadir di dalam persidangan didampingi Penasehat Hukum (PH) Agus Salim R. Tampilang dan rekan.
Sementara tergugat I Marlisa Marsaoly dan ayahnya Adam Marsaoly tergugat II tidak hadir di dalam persidangan tersebut karena telah memberikan kuasa kepada Bahtiar Husni dan rekan.
Para saksi yang dihadirkan pengugat diantaranya:
1. Saksi Ibu Maryana dari pihak Bank Muamalat yang menerangkan Bukti P-13.
2. Djafar menerangkan bukti P-7 dan bukti P-13.
3. Zuwanda menerangkan bukti P-4, 19, 29, 30, 33, 35, 36, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60. Dan
4. Sumarno yang menerangkan bukti P-36, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, dan bukti P-60.
Saksi yang dihadirkan Penggugat memberikan keterangan dalam proses pinjam meminjam sejumlah dana oleh Adam Marsaoly dan Merlisa Marsaoly yang diduga dipergunakan untuk kepentingan proyek milik Adam Marsaoly.
Saksi Zuwanda yang mengaku sebagai mantan anak buah pekerja Adam Marsaoly.
Zuwanda menerangkan Bukti P-4, 19, 29, 30, 33, 35, 36, 38, 39, 40, 41, 42, 43, 45, 46, 48, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 60.
Zuwanda memberikan kesaksian bahwa dirinya mengetahui dengan jelas ketika Edi Susanto meminjamkan uang kepada Adam Marsaoly dan anaknya Merlisa Marsaoly senilai Rp3 miliar.
Uang itu di pinjamkan oleh penggugat kepada Adam Marsaoly lantaran penggugat dengan Adam Marsaoly sudah terjalin hubungan emosional, jadi setiap perusahaan Adam Marsaoly mengalami kesulitan keuangan larinya hanya kepada Edi Santoso.
Kata Zuwanda, Rp miliar tersebut sudah diakui oleh Adam Marsaoly saat bertemu dengannya di Jikomalamo, Ternate pada tahun 2021 lalu.
Dalam pertemuan itu, Adam Marsaoly sempat ditunjukkan sebuah bendel oleh Edi Santoso yang bertulisan penggunaan dana senilai Rp 3 miliar oleh Adam Marsaoly atau tergugat II, Adam Marsaoly lalu mengakui dan menandatangani surat pengakuan penggunaan dana tersebut.
Zuwanda juga mengaku selalu dilibatkan oleh Penggugat saat menagih utangnya pada Adam Marsaoly dan anaknya, Merlisa Marsaoly karena sebagian hutang-piutang Adam Marsaoly dicatat oleh saksi saat saksi masih bekerja di Tobelo, Halmahera Utara dan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.
Zuwanda juga mengatakan sudah sebanyak 3 kali dirinya bersama Edi Santoso mencari Adam Marsaoly untuk meminta agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Saksi mengaku saat bertemu dengan Adam di Jikomalamo, Adam hanya tandatangan dan berjanji akan membayar utang piutang tersebut.
Bertemu kedua di AMP milik Adam Marsaoly yang bertempat di Kelurahan Tubo pada Maret 2023, di dalam pertemuan itu Adam Marsaoly meminta agar Edi Susanto untuk bersabar dulu.
“Dalam pertemuan di AMP itu Adam Marsaoly menyebutkan untuk utang Adam kepada Penggugat Edi Sasanto nanti akan di bayar cicil sedikit-sedikit oleh Opa Adam,” ujar saksi Zuwanda dalam persidangan.
Usai bertemu di AMP Tubo itu, Adam Marsaoly mengarahkan agar Edi Susanto datang ke rumah Adam Marsaoly yang terletak di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate agar bertemu dengan anaknya Merlisa Marsaoly agar bisa bicara bertiga.
“Namun saat saya dan penggugat I (Edi Susanto) datang ke rumah Pak Adam Marsaoly itu Opa Adam dan Merlisa tidak berada di tempat sehingga saya dan Penggugat I langsung pulang,” sambung Zuwanda.
Kesokan harinya, saksi diceritakan oleh penggugat Il Azmi Farika bahwa Adam Marsaoly mengirim pesan lewat whatsApp ke penggugat II bahwa dirinya akan ganti dengan cicilan.
Lanjut saksi di depan majelis hakim pada saat konfrontir dengan sejumlah bukti dari penggugat terkait pembayaran material proyek berupa besi, batu, pasir, semen, Bahan Bakar Minyak (BBM), kebutuhan AMP (pembakaran aspal), dan uang makan karyawan tergugat.
Selain itu pembayaran upah tukang pada proyek di Pulau Gebe dan di Tobelo tahun 2021, saksi mengatakan dirinya mengetahui lantaran uang itu di talangi dulu oleh penggugat I dan Penggugat II, setelah cair barulah Adam Marsaoly akan ganti, namun sampai saat ini utang-piutang tersebut belum diganti oleh Adam Marsaoly.
la juga mengakui bahwa berdasarkan dengan
bukti rekening koran yang dikantongi penggugat sejumlah uang lainnya ditransfer kepada Adam Marsaoly selaku tergugat II.
“Pada intinya pinjaman uang sebesar Rp 3 milar saya juga menyaksikan, karena waktu itu saya masih jadi anak buah pekerja Adam Marsaoly di bagian lapangan, sehingga saya mengetahui dimana saja material proyek yang dibayarkan oleh Edi,” kata Zuwanda didepan majelis hakim.
Saksi Zuwanda bahkan mengenal Edi Susanto sejak la bekerja dengan Adam Marsaoly dari tahun 2018. Menurutnya hubungan Adam Marsaoly dan Edi Susanto adalah pekerjaan kontruksi bangunan.
Saksi juga mengaku mengenal Edi Susanto sejak saksi bekerja dengan Adam Marsaoly dari tahun 2018. Menurutnya hubungan Adam Marsaoly dan Edi Susanto adalah pekerjaan kontruksi bangunan.
“Saya kenal Pak Edi itu karena Pak Edi juga seorang Kontraktor dan memiliki hubungan kerja konstruksi bangunan. pada saat itu kami dengan Adam Marsaoly sering keterlambatan biaya sehingga Adam minta pertolongan kepada Edi untuk membayar apa yang menjadi kebutuhan, agar pekerjaan Adam bisa berjalan lancar,” katanya.
Zuwanda bahkan mengaku berhenti bekerja dengan Adam Marsaoly sejak 2021 karena sering terjadi keterlambatan pembayaran gaji anak buah.
“Saya sampai berhenti bekerja itu sisa gaji saya masih 3 bulan belum dibayar sama Adam, dari total gaji 3 bulan senilai Rp 18.000.000 belum dibayarkan ke saya,” ungkap Zuwanda.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi penggugat, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar pada selasa 25 Juli 2023 mendatang, dengan agenda bukti surat dan saksi dari pihak tergugat lainnya bersama masing-masing kuasa dari penggugat dan kuasa tergugat juga diminta hadir.(**)
Discussion about this post