TERNATE, MPe — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Rabu (5/4/2023).
Informasi yang diperoleh media ini, menyebutkan, selain Rus’an M. Nur Taib, Petugas Aset PUPR Kota Ternate, Bambang juga ikut dipanggil.
Rus’an M. Nur Taib, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan membenarkan soal pemanggilan tersebut.
“(Hari ini) saya memenuhi panggilan dalam rangka dimintai keterangan terkait pengelolaan duafa center,” kata Rus’an saat dicegat wartawan usai pemeriksaan.
Dia menjelaskan, dirinya dimintai keterangan terkait kewenangan dari dinas PUPR Kota Ternate soal aset Gedung Duafa Center.
“Dimintai keterangan terkait dengan aset. Jadi keterkaitan kami di PUPR ini cuman di aset saja,” ungkapnya.
Menurutnya, aset duafa center merupakan aset pemerintah daerah Kota Ternate. Tercatat di dinas PUPR Kota Ternate hanya saat dibangun di tahun 2002 silam.
“Tapi memang tadi (dalam pemeriksaan) setelah kami diskusi, itu memang aset pemda, hanya tercatat di PUPR karena pada saat itu tahun 2002 dibangun oleh dinas PUPR,” ucapnya.
Jadi, lanjut dia, pengelolaannya aset tersebut sepenuhnya ada di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate bukan lewat PUPR.
“Bukan berarti bahwa aset itu milik atau pengelolaannya lewat PUPR tapi lebih kepada institusi yang membangun saja. Jadi pengelolaannya di BPKAD,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, pengusutan aliran dana hibah pada gedung yang berlokasi di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah itu sudah pada tahap penyelidikan(**)
Discussion about this post