TERNATE,MPe – Polda Maluku Utara dan Polres jajaran mengungkap sebanyak 7 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi selama satu sepekan.
Dari 7 kasus tersebut, 2 kasus ditangani Polres Ternate, 2 kasus dari Polres Halmahera Tengah, 1 kasus dari Polres Halmahera Selatan, 1 kasus dari Polres Kepulauan Sula dan 1 kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut.
“Dari hasil pengungkapan ini 12 tersangka dari 7 kasus ini berhasil diamankan. 3 diantaranya ditangani oleh Polres Ternate mereka berinisial NP (27), YW (48) dan AP (31). Sementara MM (28) dan ABL (22) ditangani Polres Halmahera Tengah berinisial RL, S, J. YH (30) ditangani Polres Halmahera Selatan, 2 ditangani Polres Kepulauan Sula berinisial S dan U dan 1 ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut,” ungkap Kabid Humas Polda Malut saat mengelar konferensi pers, Senin (29/8).
Lanjut Michael, barang bukti hasil sitaan pun dibawa ke Mapolda untuk diamankan.
“Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 tangki BBM bersubsidi jenis solar berisi 12 ton atau 12.000 liter solar yang diamankan diamankan oleh Polres Halsel di areal camp posi-posi PT BB, 1.250 liter BBM jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen, 750 liter BBM jenis pertalite yang diisi dalam 30 buah jerigen, BBM subsidi jenis solar dalam tangki ilegal kurang lebih 600 liter, BBM jenis Dexlite sebanyak 5000 liter beserta nota barang, mobil tangki warna merah dengan nomor plat DG 8140 KU, 1 mobil tangki warna merah dengan nomor plat DG 8140 KU, 1 unit mobil Calya berwarna putih dengan nomor plat DW 1650 LQ, 1 mobil pickup nomor plat DG 8273 KC dan tangki BBM, ” pungkas Michael.
Pasal yang dilanggar Pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dia pun meminta kepada masyarakat apabila mendapati informasi adanya penimbunan BBM ilegal agar segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat untuk ditindaklanjuti. (**)
Discussion about this post