Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Jumat, Juli 18, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Halteng Resmi Ditahan Kejati

Penulis: Muhlis

Redaksi by Redaksi
Agustus 29, 2022
in Hukrim
0
Tiga Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Halteng Resmi Ditahan Kejati

TERNATE, MPe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Para tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku Pemohon Sertifikat dan YI selaku Kepala Desa Nusliko itu ditahan paskah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan penahanan tersebut.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan para tersangka tersebut kita lakukan penahanan,” jelas Richard.

Lanjut Richard, para tersangka ditahan karena takut mengulangi lagi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Maka dari itu kami memberikan kesimpulan untuk melakukan penahanan,” kata Richard.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke pengadilan,” tambah Richard lagi.

Lanjut Richard, para tersangka disangkahkan melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ketiga orang tersangka ini dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang melanggar pasal 5 ada pasal 9 atau 12, itu berfariasi sesuai perbuatan para tersangka,” tegasnya.

Amatan wartawan di lapangan para tersangka yang diperiksa sejak siang hingga pukul 20.20 WIT baru terlihat keluar dari Kantor Kejati Malut, dengan mengenakan rompi orange ketiga tersangka lalu digiring ke rutan Kelas llB Ternate menggunakan mobil operasional kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (**)

Previous Post

Polda Malut dan Jajaran Amankan 12 Pelaku BBM Ilegal

Next Post

Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

BERITA TERKAIT

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

Kajati Malut Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Eselon

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara (Malut), Herry Ahmad Pribadi, memimpin langsung upacara pelantikan dan serah terima jabatan...

Kasus TPPO Halmahera Utara, Kasat Reskrim : Sudah Tahap Satu

2 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Halut Resmi Dilimpahkan

by Muhlis Idrus
Juli 17, 2025
0

TOBELO – Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara (Halut), resmi melakukan tahap dua penyerahan 2 tersangka beserta barang bukti kasus dugaan...

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

Diduga Miliki 27 Sachet Sabu Iwan Diamankan Polisi

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Sat Resnarkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GS alias...

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

Polisi Tahap 1 Kasus Narkoba Eks Karyawan J&T Express

by Muhlis Idrus
Juli 16, 2025
0

TERNATE - Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah menyerahkan berkas tersangka eks karyawan J&T Express, inisial MTSN alias...

Next Post
Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

Pelayanan Pasien Ditunda, Jika Manajemen RSUD tak Tuntaskan Pembayaran TPP

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

KPU Sebut TPS di Malut Alami Kenaikan

KPU Sebut TPS di Malut Alami Kenaikan

Juli 7, 2022
Malam Ini, Pemkab Halteng Gelar Doa, Munajat Untuk Pilkada Aman dan Damai

Malam Ini, Pemkab Halteng Gelar Doa, Munajat Untuk Pilkada Aman dan Damai

November 15, 2024
Kasus Dugaan Korupsi RSUD Chasan Boesorie Ternate Naik Status

Usut Kasus Anggaran Mami dan WKDH, Kejati Malut Periksa Sejumlah Pemilik Hotel

Maret 19, 2024
Kemenkumham Malut Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Sula

Kemenkumham Malut Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Kepulauan Sula

September 11, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara