TERNATE, MPe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Para tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku Pemohon Sertifikat dan YI selaku Kepala Desa Nusliko itu ditahan paskah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (29/8/2022)
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga membenarkan penahanan tersebut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan para tersangka tersebut kita lakukan penahanan,” jelas Richard.
Lanjut Richard, para tersangka ditahan karena takut mengulangi lagi perbuatannya lagi dan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Maka dari itu kami memberikan kesimpulan untuk melakukan penahanan,” kata Richard.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke pengadilan,” tambah Richard lagi.
Lanjut Richard, para tersangka disangkahkan melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ketiga orang tersangka ini dikenakan pasal berbeda-beda, ada yang melanggar pasal 5 ada pasal 9 atau 12, itu berfariasi sesuai perbuatan para tersangka,” tegasnya.
Amatan wartawan di lapangan para tersangka yang diperiksa sejak siang hingga pukul 20.20 WIT baru terlihat keluar dari Kantor Kejati Malut, dengan mengenakan rompi orange ketiga tersangka lalu digiring ke rutan Kelas llB Ternate menggunakan mobil operasional kejaksaan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. (**)
Discussion about this post