TERNATE- Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Polres Halmahera Timur (Haltim), kembali berhasil mengamankan satu pelaku Judi Togel yang bertempat di Desa Buli Kecamatab Maba Halmahera Timur, Kamis (25/8).
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, S.Ik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan pelaku judi togel ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan judi togel di desa buli, Kecamatan Maba Haltim, tepatnya di rumah pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 17.30 WIT, Tim menuju TKP dan mendapati adanya kegiatan judi yang sedang berlangsung, kemudian Tim mengamankan 1 pelaku Judi Togel dengan inisial OB (22), yang juga merupakan Ibu Rumah tangga serta mangambil identitas 2 orang saksi yang juga berada di dalam rumah pelaku”. Ucapnya.
Dari hasil penangkapan, petuga mengamankan barang bukti Uang Cash berbagai pecahan dengan nominal Rp.160.000, satu)Akun Judi Online dengan saldo Rp. 191.763, satu buah ATM dengan saldo Rp. 56.000, 1 (satu) lembar kertas Shio, dua buah buku album catatan rekapan, 1 (satu) buah Tabungan Bank, dan satu buah pena.
“Untuk pelaku dan barang bukti kami sudah amankan, dan rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Saksi, serta melakukan penyidikan dan pengembangan,” jelas Kabid.
Kabid Humas juga menghimbau agar masyarakat Malut tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi kegiatan tindak pidana.
“Setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana Narkoba, judi dan kasus kejahatan lainnya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk itu saya menghimbau agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya. (**)
Discussion about this post