WEDA,MPe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah resmi menahan mantan bendahara dinas kesehatan (Dinkes) terkait kasus Korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 10 Puskesmas yang ada di halteng tirwulan empat tahun 2020,serta anggaran dukungan operasional (RUTIN) puskesmas, anggaran honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halteng.
Kepala Kejari (Kajari) Halmahera Tengah ,Yuana Nurshiyam membenarkan telah melakukan penahanan kepada mantan bendahara inisial RA (33),terkait anggaran BOK triwulan empat tahun 2022 didinas kesehatan kabupaten halteng.
Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon kepada mantan bendahara ,penyidik Kejari halteng melakukan pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka,”ungkap Yuana Nurshiyam ,saat di konfirmasi diruang kerja.
Kajari menyatakan, kasus anggaran BOK tahun 2020 yang melekat di dinas kesehatan halteng,penyidik lakukan pemeriksaan kepada saksi dan menemukan dua alat bukti.
Sebelum melakukan penahanan,penyidik Kejari memeriksa RA sebagai saksi ,lalu menemukan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi lain sehingga penyidik menetapkan RA sebagai tersangka,”cetus Kajari.
Penahanan tersangka kasus korupsi anggaran BOK triwulan empat tahun 2022 Dinkes halteng dilakukan di rumah tahanan (Rutan) kelas IIB selama 20 hari kedepan.
“Kita tahan tersangka RA selama 20 hari, guna permudah pemeriksaan dan penyidikan nanti,” tambahnya.
Adapun alasan penahanan tersangka RA tidak menghilangkan barang bukti ,mengulangi perbuatannya dan melarikan diri dari pemeriksaan
Kasus korupsi anggaran BOK triwulan empat tahun 2022 adanya kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post