TERNATE – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial IL terhadap seorang anak dibawa umur yang sempat dilaporkan ke SPKT Polres Ternate pada Kamis 12 Mei lalu berakhir damai.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit saat ditemui wartawan, Rabu (3/8/2022) mengatakan, proses tindak pidana umum terhadap yang bersangkutan sudah tidak berlanjut karena korban diketahui telah mencabut laporannya.
“Untuk kasus (dugaan) pencabulan itu sudah selesai, sudah dilakukan pencabutan oleh pihak pelapor,” jelas Andik.
Ia mengaku, ada proses penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan oleh terlapor dan pelapor.
Namun begitu, kata Andik, pihaknya selaku aparat penegak hukum tidak mengintervensi lebih jauh terkait kesepakatan hingga berujung pencabutan laporan tersebut
“Seperti apa penyelesaian mereka, kita tidak intervensi sampai kesitu, tetapi mereka sudah bersepakat untuk diselesaikan,” ujar Andik lagi.
Menurut dia, kasus tersebut masuk pada delik pengaduan, bukan pidana murni.
“Kalau untuk proses kode etik itu merupakan urusan nanti di Polda (Bid Propam) kalau untuk pidana umum yang kita tangani sudah selesai,” akunya menambahkan.
Sekedar diketahui, oknum Brimob berpangkat Brigadir itu dilaporkan oleh orang tua korban
ke SPKT Polres Ternate dengan nomor : STPL/09/V/2022/ Res Ternate dengan perkara persetubuhan anak di bawah umur. (**)
Discussion about this post