Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Jumat, Mei 9, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Opini

Dana Desa Dalam Pusaran Kasus Korupsi di Maluku Utara

Oleh: M Ruslan Dasim (Pemerhati Sosial)

Redaksi by Redaksi
Mei 9, 2025
in Opini
0
Dana Desa Dalam Pusaran Kasus Korupsi di Maluku Utara

M Ruslan Dasim (Pemerhati Sosial)

Fenomena kasus korupsi dana desa hingga detik ini masih terjadi di berbagai wilayah penjuru negeri mulai di tingkat pusat hingga tingkat desa, dan ini merupakan masalah serius yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. 

Penyebabnya sangat kompleks dan beragam, mulai dari lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, kurangnya integritas individu, hingga lemahnya penegakan hukum. kasus kejahatan korupsi di negeri seolah menjadi hal biasa, dan hampir setiap saat selalu menghiasi pemberitaan media masa nasional hingga ruang media sosial.

Korupsi merupakan salah satu problem kejahatan besar yang menghambat kemajuan negara, tindakan kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, melemahkan institusi demokrasi, dan memperburuk ketidakadilan sosial.

Pasca peristiwa reformasi tahun 1998, kasus perampokan uang rakyat atau sekarang dikemas secara halus dengan kata korupsi seperti jamur yang tumbuh di musim hujan, angka kasus korupsi semakin bertambah dari tahun ke tahun hingga dibentuknya lembaga KPK (komisi pemberantasan korupsi) pada tahun 2003, meskipun sebelumnya sudah ada beberapa lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian, namun sampai saat ini belum ada tanda penurunan angka kasus korupsi di Indonesia mulai dari pusat hingga daerah.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan jumlah kasus korupsi dana desa sejak 2015 hingga 2024 mencapai 851. Total ada 973 pelaku dan 50 persen di antaranya merupakan kepala desa. 
Sudah genap satu dekade perjalanan Program dana desa telah berjalan, dan telah menghabiskan sekitar Rp 610 triliun. Tahun ini, anggaran dana desa sebesar Rp 71 triliun dialokasikan untuk 75.259 desa.

Sejak Pemerintah mulai meluncurkan program Dana Desa tahun 2015 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Dana desa merupakan bagian dari transfer dana ke daerah yang bersumber dari APBN dan ditujukan langsung kepada desa dengan tujuan dapat menjangkau dan menjawab berbagai macam persoalan di tingkat Desa, namun keberadaan Dana Desa saat ini telah menyisakan lahirnya berbagai macam persoalan baru di tengah masyarakat seperti kasus kejahatan korupsi telah menjadi babak baru dalam pengelolaan Dana Desa.

Pada awalnya dana desa diluncurkan oleh pemerintah pusat, masyarakat sangat menaruh harapan dan cita cita besar untuk dapat dikelola dengan baik oleh kepala desa, namun harapan itu menjadi nestapa masalah baru di tingkat desa, mulai dari konflik pertarungan kursi kepala desa, perencanaan program asal asalan hingga pengelolaan anggaran dengan program fiktif yang akan bermuara pada kejahatan tindakan kasus korupsi yang hingga saat ini masih terjadi di berbagai desa di indonesia.

Persoalan kasus korupsi Dana Desa di Propinsi Maluku Utara dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, model kasus kejahatan ini sengaja didesain dengan berbagai macam modus tipu daya oleh oknum-oknum kepala desa dalam mengelola anggaran, keberadaan Dana Desa seakan menjadi lahan garapan mencari keuntungan, hingga ingin merubah keadaan ekonomi dan sosial dan lebih ekstrim ingin memperkaya diri, hingga tanpa mempertimbangkan resiko hukum terhadap apa yang dilakukan.

Oleh karena itu, Secara garis besar, persoalan Dana Desa dalam pusaran kejahatan korupsi tidak terlepas dari mental aparatur desa yang lebih utama seorang kepala desa yang dianggap secara kemampuan dan mental yang belum sepenuhnya siap dalam memikul beban pengelolaan dana desa, banyak oknum kepala desa yang hadir dengan latar belakang kelas ekonomi menengah bawah, dengan perjalanan riwayat pengabdian di desa yang sebelumnya belum pernah terlibat dengan pengelolaan anggaran sebesar Dana Desa saat ini. oleh karena itu, butuh mental yang kuat terhadap godaan Dana Desa.

Berhubungan dengan adanya rentetan kasus kejahatan korupsi Dana Desa wilayah propinsi Maluku Utara utara masih terjadi dengan berbagai macam modus dan cara yang dimainkan oleh oknum kepala desa dan perangkatnya, ada beberapa modus kejahatan yang sering dipakai untuk menjalankan aksi kejahatan tindakan korupsi seperti :

1. Tingginya Biaya Politik pilkades

Keberadaan Dana Desa seolah menjadi primadona baru di desa hingga mempengaruhi tensi perebutan kursi kepala desa, semua itu tanpa alasan kalau bukan jumlah Dana Desa yang sangat besar, akibat dari tingginya biaya pertarungan pilkades. Kepala desa terpilih akan memikirkan agar dapat mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan, hal ini seperti juga mempengaruhi seorang oknum kepala desa dapat melakukan tindakan korupsi.

2. Program fiktif

Cara licik ini sering dipraktekkan oleh oknum kepala desa dan perangkat bidang keuangan dalam mengotak-atik perencanaan program yang dituangkan di dalam dokumen APBDes, akan tetapi fakta realisasi di lapangan tidak ada, namun di dalam pelaporan kegiatan didesain seolah olah kegiatan tersebut terealisasi.

3. Volume Program Tidak Sesuai Perencanaan.

Modus pengurangan volume pekerjaan program baik pembangunan infrastruktur fisik dan program pengadaan barang sering terjadi di lapangan, modus ini dengan sengaja direncanakan secara tertutup dan jauh dari asas keterbukaan, ketika modus pengurangan volume dipakai dalam program pembangunan fisik, maka yang terjadi adalah pengurangan volume material sehingga secara otomatis akan berdampak terhadap kualitas pekerjaan fisik dan asas manfaat tidak bertahan dalam jangka panjang, hal sama jika pengurangan volume program pengadaan barang yang berkaitan dengan sarana support kegiatan pemberdayaan masyarakat, maka sering terjadi adalah realisasi item barang tidak sesuai dengan kualitas dan spesifikasi harga barang yang rendah dan tidak sesuai dengan dokumen RAB.

4. Penggelapan Anggaran.

Penggelapan dana desa juga pernah terjadi dengan modus memalsukan tanda tangan bendahara dan pihak lainnya dalam proses pencairan dana, langkah ekstrim ini dengan tujuan memuluskan niat kejahatan tindakan korupsi.

Ketika melihat beberapa modus kejahatan korupsi yang sering dipraktekkan oleh oknum kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa, telah menimbulkan tanda tanya, mengapa modus kejahatan seperti diatas tidak bisa dicegah?. Padahal aturan hukum dan juknis jelas – jelas telah mengatur alur dan cara pengelolaan dana desa tersebut, lalu mengapa masih terjadi?.

Korupsi menurut Graham Brooks adalah tindakan yang sengaja dilakukan atas dasar kesalahan atau kelalaian melakukan tugas yang diketahuinya sebagai suatu kewajiban. Sehingga tindakan ini merujuk pada sesuatu yang tidak menguntungkan dan cenderung bersifat pribadi. 

Maka perlu adanya langkah-langkah konkrit dari pihak terkait, antara lain :

1. Perlunya penegakan hukum yang tegas

Sikap dan komitmen pemerintah daerah dan lembaga penegakan hukum lain sebagai fungsi pengawasan terhadap persoalan kasus korupsi, agar lebih serius merespon dan mengusut oknum-oknum yang berindikasi melakukan kejahatan tindakan korupsi, isu kejahatan korupsi dana desa harus dipandang serius dalam penegakan hukum dan tanpa harus melihat latar belakang oknum kepala desa yang melakukan kejahatan korupsi.

Keberadaan lembaga BPMD dan inspektorat dalam merespon kasus korupsi di beberapa desa di Maluku Utara utara dianggap lambat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan penyalagunaan anggaran, bahkan langkah BPMD dan inspektorat di anggap tebang pilih dan lambat mengambil langkah tindakan, respon cepatnya oleh pihak terkait dalam melihat kasus korupsi dana desa biasanya oknum tersebut berada di luar gerbong kepentingan politik pilkada dan tidak ada relasi politik di lingkaran kekuasaan.

Akan tetapi jika oknum kepala desa berada dalam satu lingkaran gerbong politik, maka yang terjadi sangat lambat direspon oleh pihak pihak terkait, dan bahkan ada oknum politikus tertentu dan tim sukses pilkada juga ikut mempengaruhi langkah pihak terkait dalam mengusut kasus korupsi kepala desa.

Maraknya persoalan kasus korupsi dana desa telah terjadi di beberapa desa kabupaten/kota di provinsi Maluku utara, menimbulkan pertanyaan publik, sejauh mana fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam hal ini dinas BPPMD dan Inspektorat melakukan fungsi kontrol terhadap proses pengelolaan anggaran dana desa.

Keberadaan dana desa telah menyisakan berbagai macam persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat, oleh karena itu, publik menginginkan sikap tegas dan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas oknum kepala desa yang diduga melakukan kejahatan korupsi, publik menginginkan BPMD dan Inspektorat mengusut kasus korupsi dana desa agar tidak dengan kacamata politiknya, akan tetapi harus konsisten dan tegas dalam penegakan hukum, agar ada efek jera terhadap oknum kepala desa yang lain.

Ketika masyarakat melihat dinas BPMD dan Inspektorat sebagai pilar utama dalam mengontrol dana desa dengan harapan besar agar tidak ada lagi ruang kejahatan yang dilakukan oknum kepala desa, namun harapan dan kepercayaan yang di harapkan oleh masyarakat belum puas terhadap kinerja dan prestasi dua dinas tersebut, minimnya ketidakpuasan masyarakat terhadap dua dinas ini, hingga membuat masyarakat jenuh dan apatis terhadap persoalan korupsi dana desa sampai saat ini masih terjadi.

Hal ini didasari dengan adanya kasus korupsi di beberapa desa kabupaten/kota tidak ada kepastian penyelesaian hukum,

2. Peningkatan kapasitas kepala desa dan aparatur di bawahnya.

Beban pengelolaan dana desa yang cukup besar maka perlu adanya bimtek secara rutin untuk meningkatkan pengetahuan soal manajemen pengelolaan anggaran hingga perencanaan program agar betul-betul matang, penggunaan dana desa harus tepat sasaran terhadap kebutuhan urgen di dalam desa, minimnya kemampuan dan pengetahuan para aparatur desa hingga saat ini telah menjadi persoalan serius, hal ini masih banyak aparatur desa yang belum mengetahui fungsi pokok utama dalam menjalan tugas di masing masing bidang.

Ada salah satu temuan kasus terkait kesiapan kemampuan aparatur desa dalam manajemen pengelolaan anggaran, maka ketika berbicara pengelolaan anggaran secara lebih teknis dan detail posisi kaur keuangan atau masyarakat desa lebih mengenal Bendahara Desa harus betul betul memahami alur pelaporan pengelolaan anggaran dana desa, namun ironinya banyak kaur keuangan yang tidak memahami kerja-kerja yang berkaitan dengan alur pengelolaan anggaran dan pelaporan.

Sisi kekurangan dan kelemahan ini harus menjadi perhatian serius oleh dinas terkait yang berhubungan dengan pengawasan dana desa di daerah. Keberadaan sisi kelemahan aparatur desa terutama posisi kaur keuangan atau bendahara desa telah melahirkan joki pembuatan laporan pengelolaan anggaran, hal ini harus disikapi seserius mungkin oleh pihak terkait agar ada pelatihan berkala terhadap aparatur desa di bidang keuangan. Keberadaan dana desa tidak sebatas berbicara pembanguan infrastruktur fisik, namun proses transfer ilmu juga penting agar ketika keberadaan dana desa sudah tidak ada, maka para aparatur desa bisa mendapatkan pengalaman dan ilmu yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, sehingga kedepan desa harus betul mandiri, baik secara SDM maupun secara ekonomi,

3. Belum optimalnya pengawasan lembaga BPD terhadap pengelolaan anggaran, bahkan banyak masih banyak anggota BPD belum mengetahui fungsi dan perannya, hal ini juga mempengaruhi jalannya pengawasan BPD terhadap kinerja pemerintah desa,

4. Keterbatasan akses informasi terkait proses pengelolaan anggaran oleh kepala desa dan perangkatnya, masyarakat memiliki keterbatasan akses informasi dalam pengawasan, padahal hakekat keberadaan dana desa masyarakat juga peran dan posisi dan pengawasan, bentuk partisipasi pengawasan masyarakat itulah bagian langkah pencegahan tindakan korupsi di level desa,

5. Peran tenaga pendamping desa harus lebih aktif

Maraknya kasus korupsi yang menjerat kapala desa, maka dipandang perlu keberadaan tenaga pendamping lokal desa dan kecamatan harus lebih aktif dan kreatif dalam melakukan strategi advokasi terhadap kepala desa dan perangkatnya serta personil anggota lembaga BPD, semua anggota dua lembaga ini harus diberi pemahaman terkait dengan fungsi dan tugas pokok yang harus di lakukan serta ditaati, peran aktif tenaga pendamping desa sangat penting, karena langkah tenaga pendamping lakukan advokasi adalah bagian dari langkah pencegahan terjadi tindakan korupsi di tingkat desa.

Seiring perkembangan era teknologi digital saat ini, secara nyata telah mempengaruhi tren gaya hidup masyarakat secara luas, baik di wilayah perkotaan hingga wilayah pedesaan, namun kemajuan teknologi digital tidak membatasi ruang akses informasi dan peristiwa di seluruh belahan dunia, ketidaksiapan mental dalam penyesuaian tren gaya hidup hingga dapat mempengaruhi sikap dan mental oleh oknum oknum kepala desa.

Perdebatan soal kasus korupsi dana desa tidak sebatas berapa angka total anggaran per desa setiap tahun, dan juga bukan soal berapa banyak nilai anggaran yang dikorupsi oleh oknum kepala desa dan perangkatnya, akan tetapi fokus pengamatan saya dalam tulisan ini adalah kualitas perencanaan program yang tidak menggunakan tolak ukur dan indikator untuk menjawab problem kebutuhan urgen/mendesak dan asas manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat dalam jangka pendek dan jangka panjang, selain itu juga perlu adanya prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam manajemen pengelolaan di dalam desa dan harus dipatuhi oleh para kepala desa di wilayah Maluku Utara.

Jika prinsip dan kaidah-kaidah ini tidak dipakai maka dipastikan tindakan kejahatan korupsi dana desa masih berpotensi akan terjadi, oleh karena itu harus ada langkah langkah yang perlu disikapi oleh pihak pemerintah daerah dan pihak terkait seperti BPMD dan Inspektorat agar melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala di lapangan untuk memastikan progres dan kualitas program di lapangan, dan juga perlu adanya pelatihan dan pembekalan oleh kapala dan perangkatnya secara tuntas dalam memahami tugas dan tupoksi kerja serta lembaga BPD juga di berikan bimtek yang tuntas agar dapat memahami tugas dan fungsi pengawasan proses pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program dijalankan oleh Pemerintah desa.

Dalam menghadapi aksi tindakan kejahatan korupsi saat ini, maka di perlukan langkah komitmen yang tegas dan kerja sama semua pihak untuk memastikan dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat dan menjawab dan mengakhiri persoalan desa, oleh karena itu penting untuk menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat oleh seluruh elemen masyarakat.

Reformasi kelembagaan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama untuk memberantas korupsi dana desa. Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang melindungi dana desa dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa keberadaan dana desa harus diinvestasikan dengan benar demi kemajuan bersama. (**)

Previous Post

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Perempuan ini Nekat Curi Emas Belasan Gram

Next Post

Ekspedisi Sanggamau, Kenalkan Hewan Purba Kayoa Gali Potensi Budaya, Kekayaan Darat dan Laut

BERITA TERKAIT

Bom Ikan, Luka Laut, dan Tekad Kita Bersama

Tambang Rakyat Ditutup: Keadilan Ekologi Dipertanyakan

by Redaksi
April 20, 2025
0

Penutupan tambang-tambang emas ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara beberapa pekan terakhir mencuri perhatian publik. Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara,...

Melampaui Tangisan: Empati, Strategi, dan Harapan Baru

Melampaui Tangisan: Empati, Strategi, dan Harapan Baru

by Redaksi
April 19, 2025
0

Merespons Tulisan Taufiq F. Pasiak, “Menyimak Tangisan Gubernur Sherly Tjoandra” Oleh: Asmar Hi. Daud --------------------------------- Tulisan Taufiq Fredrik Pasiak yang...

Bom Ikan, Luka Laut, dan Tekad Kita Bersama

Bom Ikan, Luka Laut, dan Tekad Kita Bersama

by Redaksi
April 18, 2025
0

Penangkapan pelaku bom ikan di perairan Dusun Tuamoda, Halmahera Selatan, beberapa hari lalu kembali membuka luka lama: praktik perusakan laut...

Ketika Idul Fitri dan Nyepi Bertemu: Harmoni di Tanah Malut

Ketika Idul Fitri dan Nyepi Bertemu: Harmoni di Tanah Malut

by Redaksi
Maret 28, 2025
0

Di tengah gemerlap takbir yang mulai menggema menyambut Idul Fitri 1446 H, ada suasana lain yang tak kalah khusyuk di...

Next Post
Ekspedisi Sanggamau, Kenalkan Hewan Purba Kayoa Gali Potensi  Budaya, Kekayaan Darat dan Laut

Ekspedisi Sanggamau, Kenalkan Hewan Purba Kayoa Gali Potensi Budaya, Kekayaan Darat dan Laut

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Besok, DPRD Halteng Paripurna PAW Dua Anggota DPRD Dari Partai PBB dan Nasdem

Besok, DPRD Halteng Paripurna PAW Dua Anggota DPRD Dari Partai PBB dan Nasdem

Agustus 14, 2023
Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana  Penyiaran Tanpa Izin

Sejumlah Pejabat Utama Polda Malut Dirotasi

Desember 30, 2024
Ditpolairud Polda Malut Gelar Patroli Perairan di Sekitar Pulau Ternate

Ditpolairud Polda Malut Gelar Patroli Perairan di Sekitar Pulau Ternate

Februari 27, 2025
RSJ Sofifi Hingga November 2022  Pelayanan Ribuan Rawat Jalan dan Ratusan Rawat Nginap

RSJ Sofifi Hingga November 2022 Pelayanan Ribuan Rawat Jalan dan Ratusan Rawat Nginap

November 27, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara