TERNATE, MPe — Tim Resmob Gamalama, Satreskrim, Polres Ternate, berhasil menangkap orang tua pelaku pembuangan bayi yang menggegerkan warga kelurahan Salero, Ternate Tengah pada Senin (30/9/2024) sore, tiga hari lalu.
Pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini diketahui berinisial I (22) dan M (22). Pasangan ini begitu nekat melakukan aborsi, mengugurkan janin yang sudah memasuki usia kandungan 5 bulan dengan cara mengkonsumsi obat – obatan yang dipesan lewat online melalui aplikasi tik tok.
Setelah ditangkap, sepasang kekasih ini kini berurusan dengan hukum,
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Pelaku serta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong didampingi Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo dan Kanit PPA, IPDA Naomi, di lantai dua Mako Polres Ternate, Kamis (3/10/2024) sore.
Kasi Humas Umar Kombong mengatakan, pasca kejadian penemuan mayat bayi yang terkubur di Salero, tim Resmob Polres Ternate langsung gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan pada Rabu (2/10) kemarin.
Entah apa yang merasuki kedua pelaku ini, Kasi Humas Umar Kombong menjelaskan, sepasang kekasih ini tidak mau menikah malah memutuskan memesan obat aborsi lewat aplikasi tik tok.
Setelah dibeli, keduanya lalu pergi ke salah satu kos – kosan di kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan, kota Ternate pada Sabtu (28/9).
Sabtu malam sekitar pukul 23.40 WIT, M ibu dari bayi malang tersebut lalu mulai mengkonsumsi obat yang sudah dibeli, bahkan untuk membantu mempercepat proses aborsi, pacarnya, I, juga memasukkan dua butir obat aborsi tersebut ke (maaf) kemaluan sang pacar.
Beberapa jam setelahnya, perut pelaku M mulai terasa sakit hingga akhirnya mengeluarkan darah tanda janin yang dikandungnya telah gugur.
“Hingga pada Minggu (29/9) sekitar pukul 19.00 WIT pelaku merasakan sakit perut yang hebat dan mengeluarkan darah hingga akhirnya janin tersebut keluar. Bahkan pelaku I ini sempat membantu menarik untuk mengeluarkan janin tersebut (agar keluar),” ungkap Kasi Humas Umar Kombong.
Setelah itu, keesokan harinya, tepatnya Senin (30/9), I ayah dari bayi malang tersebut lalu pergi menguburkan mayat bayi tersebut di belakang pekarangan rumah warga di kelurahan Salero sekitar pukul 03.00 WIT dini hari saat orang lagi lelap tertidur.
Sepasang kekasih ini selanjutnya kabur dan berdiam diri di salah satu penginapan di desa Galala, ke kecamatan Oba, kota Tidore Kepulauan kemudian hingga akhirnya diringkus oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Ternate pada Rabu (2/10) sekitar pukul 11.10 WIT.
“Dari kejadian tersebut tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan alhasil kurang dari 24 jam dua terduga pelaku aborsi ini ditangkap di salah satu penginapan di desa Galala, kecamatan Oba Utara, kota Tidore Kepulauan,” jelas Umar.
Atas perbuatannya, I dan M ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 194 Juncto Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor (No) 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 77 A UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 346 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“(Karena) dari keterangan para pelaku, memang ada persetujuan dari keduanya untuk melakukan aborsi,” pungkas Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo menambahkan. **
Discussion about this post