WEDA,MPe – Dinas pendapat daerah kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda nomor 9 Tahun 2023 tentang PDRD (pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Kamis, 26 September 2024.
Kegiatan Sosialisasi dibuka Secara resmi oleh PJ Bupati Halteng Bahri Sudirman, SH., M.Hum, Pj. Sekda Halteng Moh. Fitra U Ali, ST., M.Eng, Pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Pelaku Usaha.
PJ Bupati Halteng Bahri Sudirman dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dalam pengelolaan pajak pendapatan yang signifikan terhadap objek objek usaha yang harus kita pahami bersama.
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus di optimalkan untuk membiayai penyelenggara urusan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demograsi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitaa dengan memperharikan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah memalui pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Lanjut BS sapaan Bupati, Karena peningkatan pajak darrah juga dapat membantu dalam meingkatkan index pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah serta mendukung iklim invwstasi dan kemudahan berusaha.
Perlu kita sadari bahwa pajak, khususnya pajak pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, bahwa selain PBB P2 masih ada pajak pajak lain yang menjadi kewenangan dan merupakan potensi seperti pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau di kenal pajak galian c, pajak pengunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak pajak daerah lainnya,” tambahnya.
Pajak pajak tersebut Adalah salah satu sumber pwndapatan asli daerah yang digunakan untuk membangun daerah kita.
Oleh karna itu pelunasan pajak pajak tersebut harus di lakukan dengan tertib dan tepat waktu,” harapnya.
Kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya pelaku usaha rumah makan, Spa, Cafetaria, Restoran, penginapan dan hotel wajib membantu pemeritah daerah dalam penerapan peraturan daerah nomor 9 tahun 2023.
Kepada camat dan kepala desa dapat mengontrol objek objek pajak dan retribusi daerah yang ada di wilayah masing masing, serta dapat memperlancar proses pemgumutan pajak saerah dan reteibusi daerah,” cetusnya.
“Saya mengapresiasi kepada pimpinan san staf badan pendapatan daerah Halteng atas kerja keras untuk meningkatkan PAD, semoga kegiatan sosialisasi dapa lebih meningkatkan optimalisaai pemerimaan dan pendapatan PAD untuk menigkatkan pemerataan pembangunan demi mewujudkan halmahera tengah maju dan sejahtera,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post