TOBELO, MPe — Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut)menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyiaran tanpa izin.
Keduanya merupakan pemilik usaha TV Kabel
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Malut. Mereka diduga melanggar tindak pidana penyiaran tanpa izin di Desa Dum – Dum dan Kao, Halmahera Utara.
Dirkrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfriandi Lesmana melalui Kasubdit I AKBP Erlichson Pasaribu saat ditemui Senin (23/10/2023) mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya pengusaha TV Kabel di Halmahera Utara melakukan penyiaran tanpa disertai dengan izin penyelenggaraan penyiaran di 2 TKP.
“Prosesnya di 2 TKP, jadi ada 2 orang tersangka,” jelas Erlichson di ruang kerjanya,” ujar dia.
Tersangka I, kata Erlichson, telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka saat dipanggil. Sementara, N ketika dipanggil tidak hadir tanpa ada alasan.
“N belum hadir panggilan pertama sebagai tersangka, dan kita telah kirim panggilan kedua. Prosesnya tinggal lakukan pemeriksaan dan pemberkasan,”jelas dia.
Sambung Erlichson, jika kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan sudah lengkap pihaknya akan langsung mengirim ke Kejati Malut.(**).
Discussion about this post