TERNATE, MPe — Sepanjang Januari hingga Oktober 2023 ada 15 kasus yang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut). 13 diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sementara 2 sisanya masih penyidikan.
“Jadi ada 15 kasus 13 kasus kita sudah P-21 dan 2 kita masih sidik. Kita menunggu perkembangan insya allah dalam bulan – bulan ini sudah P21 juga,” ungkap Dirpolairud Polda Malut Kombes Pol Mugi Sekar Jaya. Jumat (20/10/2023).
Lanjut Mugi, pihaknya menargetkan 16 kasus sesuai Dipa anggaran yang ada. “Jadi masih target satu kasus lagi,” ujar dia.
Meski begitu sambung Mugi, bukan berarti ada temuan kasus tidak dilakukan penyidikan tetapi akan tetap melakukan penyidikan dan penegakkan hukum. “Jadi kita akan tetap lakukan proses penegakan hukum,” jelasnya.
Belasan kasus yang sudah di P21 atau dinyatakan lengkap tersebut ujar dia, didominasi oleh kasus ilegal fishing, kasus kayu, kasus BBM ilegal dan kasus ilegal lainnya. Yang tersebar di seluruh wilayah Maluku Utara. ” Mulai dari Morotai, Taliabu hingga ke Gebe,” katanya.
Ia menambahkan, untuk kasus ilegal fishing berdasarkan data yang dikantongi oleh Ditpolairud Polda Malut ada beberapa daerah yang menjadi atensi rencana kedepan. Sehingga tak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan kekuatan personil dalam bertugas.
“Kita juga akan buat program penambahan kekuatan kesanadan ini gak bisa kita kerjakan sendiri ngak, tetap harus Ada bantuan masyarakat, polres setempat dan instansi-instansi terkait,” pungkasnya.
“Dan supaya masyarakat agar memiliki kesadaran untuk tidak melakukan kegiatan bom ikan destruktif fishing ataupun perbuatan- perbuatan lainnya,” tambahnya menutup. (**)
Discussion about this post