TOBELO- Pengaktifan kembali Kepala Desa Luari kecamatan Tobelo Utara oleh pemerintah daerah Halmahera Utara sejak 04 Oktober 2023 lalu menuai kecaman dari masyarakat desa setempat.
Hal ini berujung pada keresahan masyarakat yang menyebar luas dan dikhawatirkan terjadi kembali kericuhan dua kelompok seperti pada beberapa waktu lalu antara pendukung Kades bermasalah Zulhaji Ngawaro dan masyarakat yang menolak kades bermasalah tersebut hingga berujung pada kasus pidana yang menyebabkan salah satu terduga pelaku ditahan Polisi. Padahal diketahui Zulhaji Ngawaro telah dinonaktifkan sementara selama kurun waktu 6 bulan.
Husni Buaja salah satu tokoh masyarakat desa Luari secara tegas mengatakan. Masyarakat desa sangat menyesalkan pihak pemerintah daerah yang kembali mengaktifkan. Padahal ada 9 point fakta yang telah disodorkan terkait permasalahan tersebut telah diserahkan ke pihak dinas PMD dan Inspektorat namun tidak ada tindaklanjut.
“Kami sudah serahkan 9 point permasalahan dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp. 200 juta ke PMD dan Inspektorat namun dari Inspektur Inspektorat Halut juga berdalih bahwa belum ada rekom atau perintah dari 01 halut untuk turu ln melakukan Audit.
Dan alasan bahwa Sprint dari kepolisian juga sudah keluar sehingga masih menunggu audit kepolisian baru turun kelapangan, tapi sampai sekarang titik terangnya tidak ada. Kami sampai sekaran lg pasca menerima surat pengaktifan kembali kades Luari langsung melakukan pemalangan kantor Desa.”Tegas Husni
Menurut Husni, Pemerintah daerah dalam hal ini dinas PMD sebagai lembaga yang seharusnya mediasi persoalan justru menimbulkan masalah baru dan keresahan masyarakat. Kebijakan bupati Ir. Frans Manery melalui Dinas Tekhnis tentu membenturkan masyarakat desa Luari.
Sebab, selama Plt. Kades ketika menjabat selama kurang lebih 6 bulan kondisi sosial masyarakat di desa sudah berjalan kondusif.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Naftali Gita ketika dikonfirmasi mengatakan. Pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi dilapangan baik secara administrasi maupun lapangan.
“Dasarnya pemberhentian karena aduan masyarakat. Dan beberapa poin itu sudah di selesaikan. Ketika kami melakukan monitoring dan evaluasi sudah sesuai maka alasan apa lagi sehingga kita tidak mengaktifkan dia kembali.”katanya
Dirinya tidak bermaksud membela. Karena pengaktifan ini juga dalam pengawasan. Misalnya pemberhentian perangkat desa dan lainlain itu tidak bisa dilakukan. Dan dia juga harus memberikan kenyamanan melalui konsolidasi dengan masyarakat sehingga tidak ada lagi sekat dimasyarakat.
“BPD yang melakukan penolakan juga harus memiliki dasar kajian apa untuk penolakan yang dimaksud. Pemdes juga harus diakui berdasarkan UU no 6 sehingga perlu di dengar tapi ada pertimbangan fakta juga.” jelasnya
“Besok kami juga akan melakukan pertemuan antar masyarakat dan Pemdes untuk memberikan keterangan atas pengaktifan kembali kepala desa yang dinonaktifkan sementara. Tentu harapan kami agar tidak ada persoalan didesa lagi yang merugikan masyarakat desa setempat,” tutupnya. (**)
Discussion about this post