WEDA,MPe – PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau kecamatan pulau Gebe tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selama dua tahun berturut – turut dari tahun 2022 – 2023.
PT.ASM disinyalir telah melangar UU Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Sikap manajemen PT.ASM site gebe sudah tidak sesuai dengan UU dengan tidak membayar THR tapi juga mengancam PHK karyawan bila menuntut atau meminta THR.
“Kami diancam bila mana menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahan lainnya,” ungkap karyawan yang tidak mau di publikasi, saat dihubungi wartawan.
Lanjutnya, karena kami bekerja sudah satu tahun lebih, jadi hak mendapatkan THR sudah layak sesuai UU.
“Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata – rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun dan lebih,” tambahnya.
Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak manejemen PT ASM, tapi pertemuan tidak ada titik penyelesaian.
Perusahan tidak akan membayar THR tanpa alasan, sehingga kami memberi waktu dan kami karyawan juga menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan,” cetusnya.
Kami karyawan juga sudah membuat laporan resmi ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi Halteng untuk ditindak lanjuti tuntutan kami.
“Bilamana perusahan dan pihak terkait tidak akan menyelesaikan masalah tersebut kami akan memboikot aktifitas PT.ASM di pulau Gebe,” tutupnya. (ril)
Discussion about this post