Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Senin, Juli 7, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Partisipasi Aktif Haji Robert dalam Penanganan Covid-19 di Malut Sah Secara Undang-undang

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2024
in Daerah, Halmahera Utara
0
Partisipasi Aktif Haji Robert dalam Penanganan Covid-19 di Malut Sah Secara Undang-undang

TOBELO- Darurat kesehatan pada saat pandemi Covid-19 di tahun 2020 silam, sangat menyita konsentrasi dan energi sosial serta ekonomi yang besar, lumpuhnya aktivitas berbagai sektor kehidupan mempertegas sulitnya akses terhadap sektor yang memiliki nilai
keekonomian.

Situasi ini tentu membutuhkan perhatian dan partisipasi dari berbagai kalangan, tidak hanya pemerintah sebagai penyedia utama sarana dan prasarana kesehatan, namun disisi lain pihak swasta/korporasi maupun masyarakat luas atau perorangan juga punya tanggung jawab untuk memberikan kontribusi yang nyata.

Di tengah kondisi ini, salah satu perusahaan Tambang Emas terbesar di Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang lokasi di Halmahera Utara (Halut), Provinsi
Maluku Utara (Malut) juga ikut mengalami masa sulit. Di bawah kepemimpinan Haji
Robert Nitiyudo Wachjo, banyak langkah strategis dan kontribusi yang diberikan melalui program Haji Robert Peduli kepada masyarakat Malut. Sosok Haji Robert yang
dipandang sebagai pejuang yang berperang melawan ancaman kematian yang
diakibatkan oleh pandemi Covid-19 ini bertindak cepat dan tepat untuk menyelamatkan puluhan ribu nyawa di Maluku Utara melalui aksi-aksi kemanusiaannya.

Adapun bantuan kesehatan yang diberikan oleh Haji Robert dan NHM selama Covid-19
antara lain adalah donasi vaksin senilai lebih dari 10 miliar rupiah, satu unit mesin Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), 1 unit mobil PCR, 7 unit ventilator, APD untuk para tenaga kesehatan, puluhan tabung oksigen, pembagian bantuan santunan sembako, pembagian Vitamin C & D serta menyewa 20 hotel yang terbagi di wilayah Ternate dan Tobelo untuk dijadikan fasilitas isolasi mandiri dan karantina. Jika ditotalkan keseluruhan dana yang dilontarkan NHM lebih dari Rp 300 Miliar Rupiah.Sayangnya, belakangan ini bantuan fantastis Haji Robert untuk menyelamatkan banyak nyawa Malut dianggap sebagai gratifikasi dan dikaitkan dengan kasus suap yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Doktor (Cand). Hasanuddin Hidayat, SH, MH,. Dosen Tata Negara IAIN Ternate berpendapat, secara konstitusional, UUD NRI Tahun 1945 memberikan landasan akan partisipasi publik dan
atau perorangan dalam memberikan atensi terhadap situasi darurat yang tengah
dialami oleh negara. Sehingga, seharusnya berbagai bantuan yang dilakukan Haji
Robert selama penanganan Covid-19 di Maluku Utara merupakan wujud pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang baik, dan dilindungi Undang-undang.

Dalam Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Situasi pandemi seperti yang terjadi di tahun 2020 lalu secara langsung dirasakan tidak memberi rasa aman bagi warga negara, hilangnya rasa aman memberikan efek pada menurunnya aktivitas yang dilakukan oleh warga, sebagai bagian dari akibat ketakutan terhadap serangan penyakit yang sedang mewabah sehingga secara pasti memberikan dampak pada ketahanan ekonomi setiap warga negara. Dalam konteks pelayanan kesehatan, Pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Dalam persidangan kasus AGK pada 3 Juli 2024 lalu, Haji Robert yang datang
langsung ke Pengadilan Negeri Ternate telah menjelaskan secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dan seluruh hadirin bahwa ia telah mengucurkan dana miliaran Rupiah.khusus penanganan Covid-19 di Malut. Sehingga dugaan-dugaan yang menyebut dana ratusan miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi merupakan pandangan yang salah.
Bahkan di tengah pengadilan, AGK telah mengkonfirmasi dan menyebut Haji Robert
sebagai “Pahlawan” Malut atas segala sumbangsih dan kontribusinya bagi Malut.
Partisipasi Haji Robert dalam penanganan kesehatan di wilayah Malut merupakan hal
yang lumrah. Hal ini juga disebutkan secara tegas dalam UU Nomor 17 Tahun 2023
tentang kesehatan, dalam ketentuan pasal 417 ayat 1 dinyatakan bahwa “Masyarakat
berpartisipasi, baik secara perorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya”. Begitu juga dalam pasal 5 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mewujudkan,
mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya.

Dalam konteks regulasi yang memberikan penekanan terhadap partisipasi publik, baik itu perorangan atau badan hukum dalam mendorong terciptanya kondisi kesehatan masyarakat secara luas akibat wabah penyakit tentunya harus dimaknai sebagai bagian dari pelaksanaan UUD dan regulasi turunannya, pekerjaan untuk mengupayakan terwujudnya derajat kesehatan yang tinggi, sesungguhnya adalah kewajiban negara,

sehingga apabila ada perorangan warga negara yang memberikan partisipasi dan
kontribusi dalam membantu pekerjaan negara tentu ini adalah bagian dari sikap kenegarawanan yang patut diberikan apresiasi tertinggi. (**)

Previous Post

Malut United Datangkan Pemain Asal Argentina Jorge Correa

Next Post

Jamin Keakuratan Timbangan di Pasar, UPT Metrologi Legal Kota Ternate Lakukan Sidang Tera Ulang

BERITA TERKAIT

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

BPPD Monitoring RTLH kecamatan Pulau Gebe, Masyarakat Bersyukur Rumah Dibangun Pemkab Halteng

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE, MPe – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) melakukan pengecekan fisik terhadap Rumah Tinggal Layak...

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

Pembangunan Kantor Desa Clear dan tak Ada Masalah, Kades : Sudah Diresmikan Pj Bupati BS

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

GEBE,MPe - Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan pengelola perbatasan daerah telah membangun rehab kantor desa umiyal yang mendapat sorotan...

Dibuka Sekprov, Aplikasi e-Loket, Substansi Jaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

Dibuka Sekprov, Aplikasi e-Loket, Substansi Jaga Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah

by Redaksi
Juli 7, 2025
0

SOFIFI- Kebijakan transformasi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif terus digaungkan Gubernur Sherly dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe....

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

Pemkab Halteng Kerjasama Dengan PT IWIP Bangun RSUD Weda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

WEDA,MPe - Bupati Halmahera Tengah Ikram Malan Sangadji yang di dampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil Menerima Kunjungan Vice President PT....

Next Post
Jamin Keakuratan Timbangan di Pasar, UPT Metrologi Legal Kota Ternate Lakukan Sidang Tera Ulang

Jamin Keakuratan Timbangan di Pasar, UPT Metrologi Legal Kota Ternate Lakukan Sidang Tera Ulang

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

Korem 152/Baabullah Dukung Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Korem 152/Baabullah Dukung Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Agustus 16, 2022
Harita Nickel Mendapat Kunjungan Pangdam XVI/ Pattimura

Harita Nickel Mendapat Kunjungan Pangdam XVI/ Pattimura

Oktober 22, 2022
Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sosialisasi Bersama Stakeholder di Ternate

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sosialisasi Bersama Stakeholder di Ternate

Oktober 27, 2022
Pertamina Ternate Belum Tahu Kapan BBM Naik

Pertamina Ternate Belum Tahu Kapan BBM Naik

September 1, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara