TERNATE- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024 Bawaslu dan jajaran pengawas guna mengantisipasi berbagai kendala di lapangan.
“Tentunya, dinamika terjadi dewasa ini yakni, kesulitan untuk mengawasi proses Pemilu 2024, salah satunya karena keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani usai Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara, Rabu.
Selain itu, kata Masita, keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis juga berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan.
Oleh karena itu, Masita meminta jajarannya, untuk tidak pasrah dengan kondisi yang terjadi akan tetapi dengan adanya kendala tersebut dibutuhkan kreativitas dan inovasi dalam menjalankan tugas.
Selain itu, kata Masita, masa jabatan Bawaslu baik Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota di saat jalannya tahapan Pemilu 2024, tentunya ini tidak mengurangi semangat dan tanggung jawab yang diberikan negara.
“Pergantian anggota Bawaslu di daerah saat tahapan Pemilu 2004 sudah berjalan berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2024, tetapi harus dilakukan karena sudah menjadi amanat Undang-Undang Pemilu,” kata Masita
Masita kembali mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota bahwa keterbatasan tersebut mempengaruhi kinerja jajarannya dalam melakukan pengawasan, selain itu secara transparan untuk mempertahankan integritas jajaran Bawaslu sebagai bagian penyelenggara pemilu.
Tambah dia, Bawaslu akan terus berupaya dalam menjalankan amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meski terdapat banyak keterbatasan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu, Soleman Patras dalam paparannya menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Menurut Soleman Patras, Bawaslu merupakan satu-satunya pintu masuk atas permasalahan pemilu baik pelanggaran pemilu maupun sengketa proses pemilu, baik sengketa proses pemilu antara peserta/parpol dan penyelenggara (KPU).
Kendati begitu, lanjut Soleman penting bagi jajaran Bawaslu untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu.
“Di dalam UU Pemilu disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan terjadinya sengketa proses pemilu,” katanya. (**)
Discussion about this post