WEDA,MPe – Dua Tahanan polres Halmahera tengah melarikan diri alias kabur dari Mako rutan polres pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 04:00 wit dini hari kemarin berhasil ditangkap.
Dua tersangka DPO bernama Asrul Masud alias Bagus dan Alfitra Mansur alias Boboho.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri mengatakan, dalam waktu 1X24 anggota polres halteng yang dibantu masyarakat desa nusliko berhasil mengamankan dua tersangka DPO.
Penangkapan pertama tersangka DPO bernama Alfitra Mansur alias Boboho pada Senin (13/3) pukul 23:00 dan penangkapan kedua tersangka DPO bernama Asrul Masud alias Bagus pada Selasa (14/3/2023) pukul 08:30 wit,” ungkap AKBP Faidil Zikri, saat dikonfirmasi wartawan.
Lanjut, penangkapan kedua tersangka DPO atas kerjasama masyarakat desa nusliko dan anggota polres halteng di lapangan yang sejak pelarian sampai pada saat penangkapan.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak–pihak yang membantu, serta masyarakat desa nusliko kecamatan Weda yang telah berpartisipasi membantu pihak kepolisian dalam pencarian kedua tersangka DPO,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka DPO sudah kembali ke Mako rutan polres halteng guna pemeriksaan lanjut serta proses hukum.
“Untuk terali besi yang dibobol keduanya sudah diperbaiki kembali,” katanya.
Kedua tersangka DPO yang melarikan diri alias kabur dari rutan Mako polres halteng dengan menjebol terali sel dengan cara mengbengkok serta merusaknya.
Tahanan kabur bernama Alfitra Mansur alias boboho yang merupakan warga desa Rawa Jaya kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Asrul Masud alias Bagus alamat desa Wosia kecamatan Tobelo Kabupaten Halut. (ril)
Discussion about this post