TOBELO,- Kepala Desa Gorua Utara kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara (Halut) inisial BTA dan IK (Plt) Kades kades tahun 2019 yang dilaporkan Ke kejaksaan Negeri (Kejari) Halut beberapa waktu lalu oleh warganya atas dugaan tindak pidana korupsi jumlah kerugiannya sesuai berkas yang di serahkan sangatlah fantastis.
Salah satu Warga desa Gorua Irfan Hi. Yasin secara detail merincikan, anggaran yang diketahui menyebabkan kerugian negara sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 diantaranya. Belanja pembangunan peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif desa (Lampu penenerangan jalan) yang di curigai di Mark-up oleh Plt Kades IK. Senilai Rp. 280.400.000,
Belanja Bantuan perikanan yang hingga saat ini tidak ada barangnya, bahkan warga desa atau kelompok nelayanpun tidak ada yang menerima barang tersebut dengan nilai Rp125.100.000.
Belanja peningkatan produksi tanaman pangan yang barangnya tidak ada sama sekali dengan nilai Rp. 59.240.000,-. Belanja Peningkatan Produksi Peternakan yang diduga fiktif senilai Rp. 87.500.000,-. Belanja Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa yang diduga fiktif senilai Rp31.750.000,-.
“Sejak tahun 2019 hingga 2022 banyak kegiaran yang bersumber dari DD tidak terealisasi dan juga ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Gorua inisial IK dan Kades terpilih periode 2019/2025 inisial BTA”. Jelas Irfan
Sementara di Tahun 2021 juga terdapat temuan lain, dimana ada tiga item program tersebut kesemuanya diduga fiktif diantaranya. Saluran Pembuangan Air Limbah senilai Rp. 30.535.000,-. Pembuatan Teras Posyandu Rp. 81 juta. Mobiler Posyandu Rp. 32 juta.
Sedangkan ditahun 2022. Ada sepuluh program fiktif yang juga sengaja di mark-up dalam Laporan pertanggung jawaban DD tahun 2022.
Kesepuluh program fiktif tersebut yakni. Pengembangam sarana dan prasarana usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi senilai Rp. 10 juta. Penyelenggaraan desa siaga kesehatan Rp. 33.845.000.
Penyusunan dokumen perencanaan desa RPJMDes/RKPDes Rp. 8.125.000,-. Penyusunan Dokumen Desa (APBDes,APBDes Perubahan dan LPJ) Rp. 12.428.200,-. Pengembangan Informasi Desa Rp. 6 juta. Saluran Pembuangan Air Limbah Rp. 30.535.000.
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan fasilitas pengolaan sampah Rp 12 juta. Dukungan Penyelengaraan Paud Rp40.110.000,.
Penaguulangan bencana Rp. 20.242.120,-.dan terakhir pembangunan rehabilitasi sarana prasarana rumah adat dan keagamaan milik desa Rp. 6,3 juta.
“Semua itu di duga fiktif, dan kerugian negara yang dialami desa sendiri berkisar 900 juta lebih. Olehnya itu kami minta piham kejaksaan agar intens melihat persoalan di desa kami sebagai bentuk keadilan yang hakiki. Dan kasus ini haris diusut hingga tuntas,” tegas Irfan.
Sebelumnya Kejaksaan negeri melalui Kasi Pidsus Eka Jakob Hayer kepada wartawan mengaku untuk kasus kades Gorua Utara yang diadukan oleh warganya akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Naftali Gita ketika dikonfirmasi terkait persoalan desa Gorua Utara dirinya enggan berrkomentar banyak.
Namun menurutnya berkas pengaduannya sudah masuk hanya saja keputusan yang diambil nanti harus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur. Takutnya jiga tergesa-gesa, malah yang terjadi justru Mal administrasi. (**)
Discussion about this post