TOBELO- Tiga warga negara asing (WNA) asal Piliphin di amankan pihak Kantor Imigrasi Kelas II non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tobelo bersama Satreskrim Polres Halmahera Utara karena masuk ke NKRI secara Ilegal.
Ketiganya adalah pasangan suami istri dan anak. Mereka diamankan tepatnya di Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kamis, 25 Agustus 2022.
Diketahui Ketiga WNA asal Filipina ini berinisial RAC alias Reynaldo (Laki-laki), JBT alias Jenny (perempuan) dan CRTC alias Clyde (Laki-laki)
Kepala kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan keberadaan orang asing yang di curigai.
“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim pengawasan orang asing dalam hal ini Reskrim mengamankan sebanyak 3 warga Filipina di Desa Gorua Selatan,”ujar Agung
“Ketiganya masuk ke wilayah Indonesia melalui pulau Balut Filipina menuju Tobelo menggunakan pamboat pada bulan Juli 2022 lalu dalam rangka menjenguk paman yang sakit strok”sambung Agung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar menuturkan, hal seperti ini perlu dilakukan penindakan sesuai dengan UU keimigrasian.
“Tiga orang WNA tersebut akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kegiatannya di Indonesia dan kantor imigrasi kelas 2 non TPI juga telah melakukan kordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado terkait kasus tersebut,” cetusnya. (**)
Discussion about this post