TERNATE, MPe — Nur Asia La Umar (40) seorang mantan Ibu Bhayangkari di Kota Ternate Maluku Utara meminta keadilan, mengaku diduga tidak dinafkahi oleh mantan suaminya Aipda Ahlak Wahab (AW) usai berpisah.
Nur, kepada wartawan mengatakan, pada tahun 2017 silam dirinya mengajukan cerai gugat mantan suaminya ke Pengadilan Agama Kota Ternate. Itu dilakukan karena mantan suaminya sudah bersama wanita lain.
“Karena sudah dengan wanita lain, akhirnya saya ajukan cerai gugat ke pengadilan agama Kota Ternate sehingga mengeluarkan Surat Cerai Nomor : 521/Pdt.G/2017/Pa TTE,” kata Nur pada Jumat (3/3/2023) kemarin.
Hakim pengadilan agama Ternate lalu memutuskan AW untuk melaksanakan kewajibannya dengan memberi nafkah terhadap 3 orang anaknya.
“Isi putusannya mantan suaminya saya harus memberi nafkah kepada 3 anak kami yang masih kecil sejumlah Rp 1.500.000 setiap bulan sampai anak berumur 21 tahun,” ujar Nur.
Sambung Nur, seiring berjalannya waktu ternyata mantan suaminya itu diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk menafkahi 3 anaknya sesuai putusan hakim.
“Namun sampai saat ini sudah 6 tahun lamanya dia (AW) tidak menafkahi ketiga anak saya bahkan anak saya yang ke-2 izin sekolah,” katanya
Lanjut Nur, karena merasa diperlakukan tidak adil, di 2022 lalu dia pergi mengadu ke Bid Propam Polda Malut, pengaduan itu dimasukkan pada 10 Agustus 2022.
Namun hingga memasuki tahun 2023 ia mengaku belum mendapat tanggapan dari Propam Polda Malut tekait perkembangan laporan pengaduannya itu.
“Dan saya sampai berulang-ulang kali (pergi-pulang) namun tidak ada tanggapan dari pihak Porpam Polda Malut waktu itu,” ungkap Nur.
Setelah menunggu, di 25 Januari 2023 pihak Propam Polda Malut akhirnya mengarahkan dia untuk melapor ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Malut.
Hingga masuk awal Maret 2023 PPA Polda Malut malah menyarankan untuk menunjukkan surat eksekusi dari pengadilan agama Ternate. Namun setelah dia ke pengadilan agama, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah inkrah.
“Saya lalu bolak-balik lagi ke pengadilan agama namun mereka menyampaikan bahwa putusan itu sudah inkrah”
“Jadi saya selaku ibu rumah tangga merasa dilema, saya berharap dengan putusan pengadilan itu bagian PPA Polda Malut meneruskan hasil putusan tersebut ke Polres Halmahera Tengah karena dia bertugas disana,” harap Nur.
Dia juga meminta pimpinan Polda Malut agar memanggil yang bersangkutan untuk melihat laporan pengaduannya itu agar anak-anaknya bisa mendapatkan keadilan.
“Saya jujur mengatakan bahwa Polda Maluku Utara agar memanggil yang bersangkutan (AW) untuk dimintai pertanggung jawabkan masalah ini,” harapnya. (**)
Discussion about this post