TERNATE, MPe – Seorang oknum anggota Kepolisian Sektor (Polres) Ternate resmi diajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pengajuan PTDH dilakukan berdasarkan kelalaian bertugas dilakukan oleh Bripka MF yang merupakan salah satu anggota polisi di Polres Ternate.
Informasi yang diperoleh, Bripka MF dipecat dari satuannya karena terbukti melakukan perselingkuhan berulang kali.
Dari perbuatan itu, MF lalu di ajukan PTDH melalui sidang komisi kode etik profesi Polri yang berlangsung di ruang TMCC Polres Ternate
yang dipimpin ketua komisi, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Kompol Samsul B. Handji dan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Propam IPTU Rudy Renuat, pada Rabu (10/11).
Dengan sidang tersebut, Bripka MF terbukti melakukan perbuatan perzinaan dan dilangsungkan dengan pembacaan tuntutan Bripka MF serta sanksi etika.
Atas dasar itu, sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada Bripka MF adalah PTDH dari anggota Polri.
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit saat dikonfirmasi mengatakan, dari sidang kode etik yang bersangkutan di vonis PTDH. Karena bersangkutan sudah melakukan pelanggaran berat.
“Jadi secara kedinasan serta pembinaan yang sudah dilakukan, tapi bersangkutan masih mengulangi perbuatannya, sehingga melalui putusan sidang ini kami rekomendasikan Bripka MF sudah harus di PTDH,” kata Andik.
Andik pun bilang, langkah yang di ambil sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Bahwa akan menindak setiap anggota yang bermasalah.
Untuk itu, saya selaku Kapolres menegaskan kepada seluruh anggota agar tidak satupun kembali melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat. Jika masih kedapatan anggota melakukan pelanggaran maka ditindak secara tegas.
“Bripka MF ini masih mempunyai waktu selama 15 hari, jika masih keberatan dengan putusan PTDH maka masih punya waktu untuk mengajukan banding,” tandasnya.(**)
Discussion about this post