TERNATE,MPe- Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) selama September 2022 berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan delapan tersangka yang berhasil ditangkap.
“Untuk tahun 2022, BNNP Malut telah melaksanakan upaya pemberantasan Narkoba melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen dengan melakukan ungkap kasus Narkoba sebanyak enam kasus dengan jumlah delapan tersangka bersama barang bukti Sabu (methampetamine) seberat 116.12 gram dan Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram,” kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmat di Ternate saat menggelar konferensi pers, Senin (26/9).
Dia mengatakan, delapan tersangka seluruhnya adalah laki laki dengan usia yang terbilang produktif yakni antara 24-34 tahun dan delapan tersangka ini,dua orang diantaranya adalah warga Kota Tidore Kepulauan, sementara enam lainnya merupakan warga Kota Ternate dengan profesi bervariasi yakni karyawan swasta, satu honorer Pemda, tiga belum kerja dan tiga lainnya adalah wiraswasta. Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab delapan tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalah guna narkoba.
Selain itu, kata Agus Rohmat, dari enam kasus yang diungkap BNNP Malut, Petugas Bidang Pemberantasan dan intelijen BNNP Malut mengungkap lima kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas.
Sedangkan dalam penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. Sedangkan, 3 lainnya berhasil disergap oleh petugas saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika.
Selain barang bukti Narkotika, barang bukti Non Narkotika juga berhasil disita dari para tersangka yakni telepon seluler (dipakai oleh tersangka untuk komunikasi) sejumlah 10 buah unit, juga disita dua unit sepeda motor dan juga bukti pengiriman (resi) dari jasa pengiriman (ekspedisi) serta buku tabungan yang digunakan tersangka untuk transaksi keuangan hasil jual beli Narkotika.
Agus mengungkapkan, dari delapan tersangka, tujuh tersangka kasusnya telah dinyatakan P-21 sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis sabu (Methampetamine) seberat 116.12 gram.
Dia menyebut, BNNP Malut telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 580 jiwa dengan asumsi 1 gram dapat disalahgunakan lima orang dan jika dirupiahkan sejumlah Rp348 juta, sementara dengan ungkap kasus Ganja (Cannabis) seberat 1.064,51 gram, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp106 juta, selanjutnya rincian ungkap kasus tahun 2022 dengan jumlah Prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia berdasarkan hasil survey BNN RI Tahun 2021, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba setahun pakai adalah sebesar 1,95%.
“Artinya 195 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir, sedangkan angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,57% atau 257 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba. BNNP Malut sebagai leading sektor Program P4GN di Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan upaya menekan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Program Rehabilitasi dan Program Pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sejak berdiri tahun 2011 hingga saat ini,” kata Agus saat didampingi Kabid Berantas BNNP Malut, AKBP M Rusli Lubis,SE,M.Si.
Sehingga, kepada tersangka yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis ganja dan sabu dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun. (**)
Discussion about this post