TERNATE,MPe- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi gaji guru ASN di Dinas Pendidikan Kota Ternate dengan tersangka Safruddin, Senin (26/9/2022).
Sidang yang dimulai sekira pukul 10.00 WIT itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate Achmad Ukayat dan dua hakim anggota Khadijah Amalzain Rumalean dan Samhadi.
Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safri Abdul Muin dan A M Hartanto Tamrin yang didengarkan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya Agus Salim R TampilangTampilang dan rekan.
JPU Safri Abdul Muin saat diwawancarai wartawan, usai sidang mengatakan, ketua majelis hakim menunda lanjutan sidang hingga Rabu (28/9) depan.
“Hari Rabu sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Safri di kantor PN Ternate.
Safrin menambahkan, untuk pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mengutamakan empat saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan.
“Kami utamakan empat orang ASN yang gaji mereka dipotong oleh terdakwa itu,” akuinya.
Mantan Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan ini bilang, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, dalam kasus ini kerugian negara sebesar Rp 840.121.602.
“Karena dalam kurun waktu 2015-2020, dana tersebut sudah dicairkan tetapi terdakwa tidak memberikan kepada beberapa ASN,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post