TERNATE,MPe- Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate kembali memeriksa empat saksi pada kasus dugaan korupsi Covid-19 tahun anggaran 2021. Rabu (21/9/2022).
Pemanggilan saksi-saksi tersebut dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2021-2022 sebesar Rp 22 miliar ini resmi ditingkatkan ke penyidikan.
Keempat saksi diperiksa tim penyelidik Pidsus Kejari diantaranya Iskandar Yusran Usman, Wirda Sibua, Irma Yunita Saleh dan Febriyanti M Do Saleh, mereka selaku pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Ternate.
Usai diperiksa, kepada wartawan Febrianti mengatakan, kedatangan mereka ke Kejari Ternate terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.
“Iya kami ditanya soal seputaran Covid saja, kalau jumlah pertanyaan yang diajukan maaf saya tidak ingat lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedatangannya ke Kejari dengan kapasitas sebagai staf rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) BPDB Kota Ternate. “Dan ini panggilan pertama bagi kami, yang jelas jika keterangan kita masih dibutuhkan tentu kita sebagai warga negara yang baik kita pasti datang,” tuturnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi, membenarkan perihal pemeriksaan keempat saksi tersebut.
“Benar hari ini tim penyidik pidsus Kejari periksa empat orang dari BPDB Ternate. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19,” jelasnya. (**)
Discussion about this post