TERNATE, MPe – Direktorat Ditsabhara Polda Maluku Utara (Malut) kembali menangkap seorang pemuda berinisial PH alias Philips (28) saat membawa puluhan kantong minuman keras (miras). Jumat (16/9/2022).
Saat diciduk, Philips menggunakan sepeda motor tipe Yamaha jenis Fino dengan bernomor polisi DG 5818 ON di lingkungan Toloko, Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara sekira pukul 00.10 WIT dini hari.
Informasi yang diterima, Philips yang ditangkap ketika Subditgasum Samapta Polda Malut yang dipimpin oleh Kanit II, IPTU Zulkifli Machmud melakukan razia rutin di wilayah hukum Kota Ternate.
Kegiatan razia rutin itu, anggota melihat Philips yang mengendarai sepeda motor serta membawa sebua kantong plastik besar yang diduga barang haram.
Untuk memastikan barang yang dibawa tersebut, anggota lalu menghentikan Philips dan dilakukan pengecekan isi dari dalam barang bawaannya. Benar saja setelah dibuka, anggota menemukan 73 kantong plastik berisi miras siap edar. Dari situ, Philips dan barang bukti lalu diamankan ke Mako Ditsabhara Polda Malut untuk dilakukan pemeriksaan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi membenarkan temuan tersebut. “Miras tersebut, diambil dari kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) menggunakan kapal Ferry dan tujuan miras itu, pelaku akan membawa ke Halmahera Tengah (Halteng),” akunya.
Michael menambahkan, barang bukti dan pelaku sudah diamankan ke kantor Mako Sabhara untuk di proses lebih lanjut. “Kami akan proses lanjut, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya. (**)
Discussion about this post