TERNATE,MPe – Kantor Bea Cukai Ternate, kembali melakukan pemusnahan barang sitaan ilegal hasil penindakan selama tahun 2019-2022. Pemusnahan ini sebagai bentuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya. Selasa (30/8/2022).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, adapun hasil barang sitaan dari 95 kali penindakan selama 3 tahun tersebut terdiri dari rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 45.160 batang, jenis sigaret kretek putih (SKP) 255.500 batang, serta bentuk tembakau lainnya atau liquid vape sebanyak 1785 ml yang tanpa dilekati pita cukai.
Selain itu ada juga minuman mengandung letil alkhohol sebanyak 600 botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B 12 botol dan golongan C sebanyak 636 botol.
Barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dihancurkan menggunakan benda tumpul bagi minuman botol beralkohol, yang dilangsungkan di depan Kantor Bea Cukai Ternate Jln.Jenderal Ahmad Yani No. 2 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Ternate Shinta Dewi Arini menyampaikan, secara keseluruhan nilai barangnya mencapai 715 juta dan potensi kerugian keuangan negara sekitar 350 juta.
Ia menjelaskan, barang-barang tanpa cukai tersebut dipasok dari Jakarta ke Maluku Utara melalui kargo jalur laut langsung ke jasa pengiriman barang dengan modus operandinya berupa barang rempah.Sementara untuk daerah yang paling sering ditujuh yakni di Kabupaten Halmahera Tengah dan juga di Halmahera Selatan.
“Rata-rata menggunakan kargo laut. Daerah yang paling sering ditujuh yakni Weda Halmahera Tengah di Lelilef,” jelas Shinta saat diwawancarai awak media usai kegiatan pemusnahan.
Walau belum diketahui siapa pemasok barang tanpa cukai tersebut diakui Shinta bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kantor pusat yang berada di Jakarta untuk menyelidiki keberadaan para pelaku.
“Langkah antisipasinya sudah mulai beritahu ke kantor pusat di Jakarta berupa modus operandinya, dan teman-teman di kanwil sudah mulai bergerak,” katanya. (**)
Discussion about this post