TERNATE, MPe — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada perusahan daerah (Perusda) PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) Tahun 2016 – 2019, Selasa (11/4/2023).
Sidang yang dimulai sekira pukul 12.15 WIT tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Rudy Wibowo didampingi Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo masing-masing selaku hakim anggota.
Turut hadir dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismail Nahumaruri serta penasehat hukum para 3 terdakwa yakni Temmy Wijaya, Ramdani Abubakar dan M. Ichsan Efendy.
Wali Kota dalam kesaksiannya mengaku menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) pada PT Alga Kastela dan BPRS Bahari Berkesan saat dirinya selaku Sekda Kota Ternate pada saat itu dan menikmati honor dari 2 Perusahaan tersebut.
Ini diakui M. Tauhid Soleman saat ditanya oleh JPU mengenai keterangan dari salah satu saksi pada persidangan sebelumnya bahwa ada dana yang masuk ke PT Alga Kastela senilai Rp 1,5 miliar.
Tauhid lalu bilang, jika sewaktu menjabat sebagai Komut dirinya menerima honor untuk kegiatan operasional dari PT. BPRS, setiap kali terima senilai Rp 5 juta rupiah sementara di PT. Alga Kastela sebanyak Rp 1,5 juta.
“Kalau di PT. Alga dapat 1 juta 5 ratus ribu, kalau BPRS sekitar Rp 5 juta termasuk biaya operasional semenjak 2014 hingga 2019,” aku Tauhid menanggapi pertanyaan JPU.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tauhid mengaku bahwa dirinya menjabat sebagai komisaris pada PT Alga Kastela dan PT. BPRS karena dirinya memiliki tugas untuk mengawasi direksi.
Selain itu, Tauhid juga sampaikan bahwa penyertaan modal ke PT Ternate Bahari Berkesan sejak tahun 2014 hingga 2018 dengan nilai Rp22 miliar.
“Kalau dalam Perusda itu modalnya 98 persen dari Pemerintah, ada juga dari swasta tapi kecil,” ujarnya.
Tauhid katakan bahwa dirinya baru mengetahui baru mengetahui kalau akta PT Ternate Bahari Berkesan tertuang anggaran senilai Rp25 miliar sebagai modal awal.
“Setahu saya, penyertaan modal itu sesuai dengan kemampuan pemerintah, jadi Rp25 miliar itu cukup berat, dan apa yang tertuang di dalam akta itu tidak ada,” tegasnya.
Dia juga membantah, tentang peraturan daerah (Perda) Kota Ternate nomor 1 tahun 2014, yang mengatur ada penyertaan modal dari Pemkot Ternate sebesar Rp25 miliar.
“Kita sesuai dengan anggaran yang ada di ABPD dan setahu saya jika anggaran sebesar itu DPRD pasti tolak,” katanya.
Sidang dugaan korupsi Perusda akan dijadwalkan pada 3 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. (**)
Discussion about this post