TERNATE- Proyek pekerjaan jalan wisata Wailanga yang berada di kawasan Kelurahan Takome Kecamatan Kota Ternate Barat,mulai disorot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Proyek yang dikerjakan itu merupakan proyek yang dianggarkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp470.532.000.00- dengan jangka waktu pengerjaan 180 hari kalender yang dikerjakan CV Bintang Jaya Konstruksi sesuai nomor kontrak: 600/1521/DPUPR/KT/2022 tertanggal 8 Juni 2022.
Kepala Kejati Malut melalui
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan Senin (8/8/2022) mengatakan, jika pekerjaan tersebut bermuara pada proses kerugian keuangan negara maka sudah pasti bakal ditindaklanjuti.
“Kita lihat dulu posisinya kasusnya,” tegasnya.
Meski begitu Richard mengaku, proyek tersebut belum diketahui apakah ada indikasi yang tidak kita inginkan atau bermuara pada kerugian keuangan negara ataukah tidak.
“Sudah pasti akan kita lirik atau fokuskan,” akunya.
Bahkan menurutnya, dalam proyek tersebut pihaknya masih akan melihat posisi karena jangan sampai kasus tersebut bisa masuk padahal dikatakan tidak bisa, dan bahkan sebaliknya dibilang bisa namun ada regulasi yang menyatakan bahwa itu bisa.
“Jadi kita lihat dulu posisi kasusnya, dan jika sudah lihat baru bisa kita katakan bisa atau tidak. Kalau bermuara kepada kerugian negara saya pikir semua aparat penegak hukum akan melakukan proses hukum untuk itu,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post