Oleh: Nurul Kamaliah Umasangaji, M.Pd
(Mahasiswa Doktoral Program Studi Sosiologi) UNM Makassar
Etnik Paser Mendiami Wilayah Kalimantan Timur, secara geografis Etnik Paser tersebar mulai dari wilayah Balikpapan – Penajam Paser Utara sampai dengan Kabupaten Tanah Grogot.
Masyarakat Adat Paser terdiri dari 11 Sub Suku Paser yng diidentifikasikan berdasarkan DAS( Daerah Aliran Sungai) sebagai tempat pemukiman mereka. Sub Suku Paser tersebut terdiri dari Paser Luangan, Paser Pematang, Paser Migi, Paser Telake (Tikas dan Nyawo), Paser Bukit ( Bukit Bura Mato, Bukit Kondang, Andi Angin), Paser Tebalung, Paser Adang ( Semunte), Paser Pemuken, Paser Aper, dari turunan Adat Paser tersebut merupakan bagian dari masyarakat yang hidup dipinggir laut, sungai atau danau yang dikenal dengan istilah ‘Bansu Tatau Datai Danum.
Untuk Masyarakat Adat Paser yang berdomisili di wilayah Sepaku IKN, sebagian besar Adat Paser yang secara turun – temurun telah hidup di wilayah tersebut, mereka bangga dengan hadirnya IKN di wilayah Sepaku, meskipun sampai saat ini mereka masih merasa resah akan kepastian hidup mereka kedepan terkait pemindahan IKN.
Pemindahan IKN ke Sepaku PPU Kalimantan Timur, membawa dampak positif bagi masyarakat luas tidak luput juga oleh masyarakat Adat Paser. Saat ini masyarakat Adat Paser meyakini akan anugerah hadirnya IKN di Sepaku. Adat Paser merasakan sebuah hal besar semenjak hadirnya keputusan IKN di Sepaku PPU.
Harapan masyarakat Adat Paser adalah dengan adanya IKN ini, makanya untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka secara langsung atau terdampak pemanfaatan positif dari agenda pemerintah tersebut.
Sebagian besar dari mereka menginginkan pembangunan yang sejajar atau setara, dimana pembangunan bukan saja struktur dari bangunan yang dirancang dengan baik, tetapi juga pembangunan manusia sebagai SDM yang unggulpun harus dipikirkan sejalan dengan pembangunan infrastruktur di KIPP IKN.
Hasil wawancara langsung dengan pemuka Adat Paser di Sepaku, menjelaskan bahwa mereka pada dasarnya bangga dan senang dengan pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dan tepatnya di Kecamatan Sepaku.
Hal yang perlu diperhatikan lanjut dari salah satu perwakilan Adatt Paser yaitu Tingkatkan kesejahteraan masyarakat Paser terutama yang berdampak langsung dengan pembangunan IKN, minimal kami diberikan modal usaha dan peluang – punah lainnya.
Sehingga kami tidak terkubur dalam arus pemindahan IKN ini, kami juga tetap eksis dengan adanya IKN ini, sebagai bentuk adanya kami di Sepaku ini adalah, kami inginkan segala pembangunan yang kaitannya dengan KIPP IKN diikutsertakan dalam pengambilan keputusan sehingga kami tidak mengalami nasib yang sama seperti suku – suku lain yang terpinggirkan akibat pembangunan suatu kota, ungkap salah satu pemangku adat kepada saya.
Nurulpun melihat kondisi yang terjadi dilapangan karena saat ini sedang melakukan penelitian sehingga melakukan pendampingan dengan melihat realitas dilapangan dan merasakan apa yang mereka rasakan.
Lanjut Nurul semoga kedepannya pemerintah pusat tidak memutuskan segala sesuatunya sendiri kaitannyavdengan IKN.
Mungkin saja selama ini telah berkomunikasi dengan pihak terkait, tapi tolong di perhatikan suara masyarakat paling bawah yaitu masyarakat Adat Paser sehingga keinginan – keinginan terkait pemindahan IkN yang ada di wilayah mereka mendapatkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak baik pemerintah, otorita maupun masyarakat Adat Paser yang berada di lokasi KIPP IKN. (**)
Discussion about this post