Publikmalutnews.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Advokat Ternama Prof OC Kaligis Dampingi Yubelina Simange PK Putusan Mahkamah Agung

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Februari 2, 2023
in Daerah, Halmahera Utara
0
Advokat Ternama Prof OC Kaligis Dampingi Yubelina Simange PK Putusan Mahkamah Agung

TOBELO- Pasca divonis 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi dan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) atas banding yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut).

Kini Yubelina Simange justru kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alat bukti baru (Novum) bersama Pengacara Ternama di Indonesia Prof. OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Tobelo sebagai kuasa hukumnya, Kamis (2/02/2023).

Prof OX Kaligis kepada wartawan mengatakan. Pihaknya sebagai Kuasa Hukum melakukan PK terhadap putusan MA nomor : 1445/K/Pid/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang mengabulkan Kasasi penuntut umum Kejari Halut dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tobelo nomor 28/Pid.B/2021/PN. Tob tanggal 7 September 2021. Padahal sebelumnya Yubelina Simange sudah dinyatakan bebas oleh PN Tobelo. ” Pemohon PK adalah korban Rekayasa oleh aparat penegak Hukum yang bekerjasama dengan Mafia tanah, kami berharap masih ada keadilan melalui pemeriksaan PK A quo . Seharusnya MA sebagai Judex Juris tidak mengesampingkan Fakta yang terungkap dimuka persidangan dan menyatakan klien kami bersalah atas tindak pidana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Judex Juris sendiri telah Melampaui kewenangannya.” Tegas O. C. Kaligis

Disebutkannya. Kliennya dinyatakan bersalah dan dituntut atas tindakan penggunaan surat pelepasan Hak atas Tanah tertanggal 6 April 2002 yang diduga palsu. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada satupun pengadilan yang menyatakan Surat tersebut adalah palsu. Namun, Kliennya tetap dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan penjara. Sehingga adanya Novum yang membuat Profesor yang juga advokat ternama ini harus bertandang jauh dari ibu kota negara ke Halmahera Utara untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. ” Putusan Pidana juga bukan putusan kepemilikan, karena kalau kepemilikan itu perdata. Nyatanya lahan tersebut sekarang sudah diperjual belikan pada orang lain. Nah, saya mau laporin BPN hati-hati dalam hal ini. kalau misalnya PK kita menang kan batal semua apalagi sekarangkan Mafia Tanah lagi trend di Indonesia. Dan ini saya akan melaporkan ke Inspektorat dan KPK. Saya yakin Kalau di Jakarta pasti masuk.” Tegas Prof. O. C.

Prof. OC juga menyatakan kehadirannya di Halmahera Utara karena dia sendiri sangat peduli terhadap ketidakadilan. Menurutnya, MA seharusnya hanya pada penerapan hukum bukan lagi bukan Fakta lagi yang dilihat, “Sasarannya dengan dibukanya PK ini MA bisa mengoreksi putusannya. Dan dalam putusan itu dengan jelas memperlihatkan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.” katanya

Previous Post

Perdana, Polres Halteng Dan Pengadilan Soasio Gelar Sidang Online Kasus Tipiring

Next Post

Kejari Halut Mulai Lidik Pembayaran Gaji Fiktif Dinas Satpol PP

Next Post
Kejari Halut Mulai Lidik Pembayaran Gaji Fiktif Dinas Satpol PP

Kejari Halut Mulai Lidik Pembayaran Gaji Fiktif Dinas Satpol PP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Tim Forensik Autopsi Jenazah Santi Esok Hari
  • Kejari Halut Kembali “Gas” Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian
  • Disnakertrans Malut Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kepala Bidang Pengawasan K3
  • Stok Sapi Lokal Menipis, Pedagang Minta Pemda Halut Batasi Penjualan Ke Luar Daerah
  • Pemda Halut Mobilisasi Alat Berat ke Lokasi Bencana Loloda Utara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police

No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video