TOBELO- Kabupaten Halmahera Utara memiliki cukup banyak perkampungan Transmigrasi, dimana sebagian masyarakat setempat hidup membaur dengan masyarakat pendatang dari beberapa Daerah di Indonesia di kecamatan Kao Barat.
Namun, Kawasan Transmigrasi di Kao Barat masih terdapat persoalan sertifikat tanah yang belum ada untuk pememilikan masyarakat setempat.
Bertepatan dengan kedatangan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, Viva Yoga Mauladi yang dijadwalkan besok (Rabu) ke Kecamatan Kao Barat kabupaten Halmahera Utara dan 100 hari kerja kepemimpinan Piet – Kasman tentu menjadi sebuah PR untuk disampaikan ke Kementerian secara langsung di lapangan.
Isnain Yoba salah satu Anggota DPRD Halmahera Utara mengatakan Kekhawatiran warga transmigran tentu mengarah kepada haknya yang hingga saat ini belum di berikan, padahal warga tersebut telah tinggal lama di kawasan Transmigrasi. Hal itu tentunya menjadi tugas bagi pemerintah daerah untuk ke depannya agar segera menyelesaikan persoalan ini.
“Proses sertifikasi tanah melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, BPN, dan instansi terkait lainnya.
Selain itu Kurangnya koordinasi antar sektor dapat menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian proses, Keterbatasan sumber daya, baik anggaran maupun sumber daya manusia, juga menjadi kendala dalam mempercepat proses sertifikasi tanah atau lahan yang di tempati sekian lama.”jelasnya
Ia menyebutkan, transmigrasi tentu bukan kewenangan Kabupaten. Akan tetapi Sertifikat Tanah Transmigrasi merupakan kewenangan kementrian untuk penerbitan sertifikatnya. Namun, Kabupaten berkewajiban untuk melengkapi data dan dokumen agar di serahkan ke pemerintah pusat.
“Pe merintah daerah hanya bersifat melaporkan data dan dokumen lahan transmigrasi ke kementrian. Sebab, Program “Trans Tuntas” dari pemerintah pusat tentu bertujuan untuk penyelesaian persoalan di daerah Transmigrasi itu sendiri. Dan untuk kao barat masih puluhan hektar yang belum ada serifikat tanah.”jelasnya
“Lahan transmigrasi di Kao barat masuk dalam kategori HPK (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi). Sehingga bisa berpeluang untuk pelepasan Kawasan hutan yang kemudian tanah tersebut diserahkan ke transmigran dengan status hak milik berdasarkan persyaratan yang telah dipenuhi oleh pemerintah daerah,” tutup Isnain. (**)
Discussion about this post