TERNATE, MPe — Majelis Hakim memvonis Direktur Utama (Dirut) PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan alias Kian selama 2 tahun dan 5 bulan penjara, dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Vonis ini dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (16/5/2024)
Ketua Majelis Hakim,Rommel F Tampubolon saat membacakan putusan menyatakan, mengadili terdakwa Kristian Wuisan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan terdakwa Kristian Wuisan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan serta dengan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas Rommel.
Serta menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dan menetapkan barang bukti seluruhnya dipergunakan untuk dalam perkara lain atas nama terdakwa AGK.
“(Juga) menetapkan agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 rupiah,” sambung Hakim.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Kristian Wuisan Ismail melalui penasehat hukumnya, Hendra Karianga lalu menyatakan pikir – pikir.
” Yang mulia setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir – pikir,” ucap penasehat hukum terdakwa.
Sementara JPU KPK juga menyatakan pikir – pikir dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. “Kami juga pikir – pikir, ” kata salah satu JPU KPK.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Kristian Wuisan dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 2 bulan.
JPU KPK menyebut Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.(**)
Discussion about this post