TOBELO- Sebanyak 4 orang pria asal kecamatan Galela kabupaten Halmahera Utara di tangkap Satuan Reserse Nakroba Polres setempat atas kepemilikan barang terlarang paket Narkotika Gol 1 jenis shabu seberat 44,10 gram saat hendak menjemput barang tersebut di salah satu jasa pengiriman pada Kamis, (7/11) kemarin
“Keempat terduga pelaku berinisial AA, alias Azis, (35 tahun), MI alias, Mut, (25 tahun) ZN, alias Tejo,(40 tahun) dan UN alias Uluku, (35 tahun).”jelas Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, IPTU Ikra Patamani
Kronologi penangkapan di jelaskan Kasat. sekitar pukul 09.00 WIT, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya proses penjemputan paket terlarang yang telah di kirim melalui jasa pengiriman dengan kota asal pengirim dari kota tenggerang.
“Setelah kami dapat informasi tersebut, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba dipimpin lansung oleh KBO Narkoba AIPDA Naftali Popala langsung bergerak menuju ke TKP. Tim opsnal melakukan pemantauan dilokasi kejadian, terlihat AA alias Azis bersama rekannya MI alias Mut sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman yang berada di Desa Gura,” katanya.
Dari tangan terduga pelaku, tim berhasil mengamankan 1 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 44,10 gram. Selain itu, ada barang bukti berupa 3 buah hanphone merek ,Vivo, Oppo,dan Samsung,”tutupnya. (**)
Discussion about this post