WEDA, MPe – Kepala Sekolah SMP 4, Jaida Wahab, dan Kepala Sekolah SD Fritu, Habiba Ibrahim, di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga terlibat dalam kegiatan kampanye politik menggunakan bantuan sekolah.
Keduanya dituduh mengambil sepatu bantuan dari dinas pendidikan yang diperuntukkan bagi guru untuk kepentingan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani.
Dugaan ini mencuat setelah muncul video dan unggahan di media sosial yang memperlihatkan sejumlah simpatisan dari tim kampanye “Elang Rahim” mengenakan sepatu bantuan tersebut saat kampanye pasangan calon nomor urut 2.
Tidak hanya itu, Jaida Wahab dan Habiba Ibrahim juga diduga terlibat dalam kegiatan dapur umum kampanye, membantu menyajikan makanan bagi rombongan kampanye pasangan tersebut.
Hamdan Halil, Juru Bicara IMS-ADIL, mendesak Bawaslu untuk segera memanggil kedua kepala sekolah itu untuk dimintai keterangan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis.
Sementara itu, seorang staf Dinas Pendidikan Halteng mengonfirmasi bahwa bantuan sepatu untuk tenaga guru memang disalurkan sejak tahun 2023 ke seluruh sekolah di wilayah tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa beberapa minggu lalu, Kepala Sekolah SMP 4 mengambil sekitar 30 pasang sepatu dari kantor dinas. (**)
Discussion about this post