TERNATE, MPe -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali memeriksa mantan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan Helmi Surya Botutihe pada Jumat (19/8/2022).
Helmi diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Anggaran Operasional Kepala Daerah yang kini diusut Polda senilai Rp 4.507.151.500.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini di Ditreskrimsus menyebutkan, Helmi mendatangi Kantor Ditreskrimsus sekira pukul 09.30 WIT dan sekitar pukul 12.20 WIT Helmi keluar meninggalkan kantor, otomatis dia diperiksa dua jam lebih.
Informasi lain yang dikantongi dari sumber terpercaya menyebutkan pemeriksaan terhadap Helmi merupakan pemeriksaan terakhir dari empat tersangka lainnya yang sudah diperiksa sebagai tersangka.
Sementara dalam waktu dekat ini berkas kelima tersangka bakal dilimpahkan ke Jaksa. Jika masih ada kekurangan atau P-19 dalam berkas tersebut maka para tersangka bakal dilakukan pemanggilan kembali.
Terpisah Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon hingga berita ini dipublish belum merespon.
Sekedar diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Bahrain Kasuba, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim dan mantan Sekda Halsel Helmi Surya Botutihe. (**)
Discussion about this post