TOBELO- Kasus Anggota DPRD Halmahera Utara, terpilih periode 2024-2029 dari Partai Solidaritas Indonesia, (PSI) Mariane Priska Tadjibu yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beralih status dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah sentra Gakkumdu menggelar rapat di ruang VIP Dean Caffe yang berlangsung alot. Selasa (22/10/2024) tadi malam. “Iya, dari hasil rapat Gakkumdu tadi, kasusnya (Priska Tadjibu-red) sudah naik status ke tahap penyidikan,” ujar Ahmad. Rabu, (23/10/2024).
Diketahui kasus yang ditangani Bawaslu tersebut semula karena anggota DPRD terpilih Mariane Priska Tadjibu diduga melakukan pelanggaran UU Pilkada dengan memberikan bantuan materi kepada warga. Hanya saja dalam dokumentasi bukti yang dikantongi terlihat ada gestur yang memberikan pesan secara langsung untuk mendukung paslon nomor urut 2 (SMART).”Kami juga berdasarkan hasil rapat, karena putusannya sudah final naik ke penyidikan, sebab telah memenuhi unsur. Jadi Gakkumdu sementara melakukan langkah-langkah penanganan dalam penyidikan kasus.”katanya
Disentil terkait sanksi pelanggar, Ahmad menyebutkan bahwa bedasarkan UU no 10 tahun 2016 pada pasal Pasal 187A ayat (1) menegaskan bahwa Setiap orang yang dongan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan bak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 miliar. (**)
Discussion about this post