TOBELO- Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Muhammad Kasuba – Basri Salama bakal melaporkan Kepala Kemenag Halut H. Abdurahman Ali ke pihak kepolisian atas Dugaan pencemaran nama baik. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa Hukum Muhjir Nabiu. Selasa (22//10/2024).
“Kepala Kepala Kemenag Halut H. Abdurahman Ali tentu saat ini berada pad aposisi ancaman Pasal berlapis”. tegas Muhjir
Muhjir mengatakan. Pada sejumlah narasi yang disampaikan oleh kepala Kemenag tentu ada dugaan yang melanggar UU pilkada. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, _Jo._ Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, _Jo_ Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.” _jo_ Pasal 62 ayat (1) huruf b dan c Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil Walikota.” Kemudian pada Pelanggaran Disiplin ASN sendiri, tambah Muhjir. Merujuk kepada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PerBKN 6/2022).” tegas Muhjir
Tak cukup sampai disitu, narasi yang disampaikan oleh kepala Kemenag sendiri mengarah pada persoalan pidana. Sebab, dalam rekaman video tersebut pada menit 02.44 di sampaikan kepada ASN Kemenag dengan kalimat “Barenti deng MK (Muhammad Kasuba). Toh, cukup sudah yang pande nih bukan Kasuba saja pada akhirnya korupsi samua, sama saja toh. Jadi berenti!”.
“Jadi rencananya besok kami laporkan ke Polres Halut terkait dengan dugaan Pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) UU 11/2023. Penistaan adalah pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan cara menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar.”tutupnya. (**)
Discussion about this post