TOBELO- Sejumlah warga Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai resah dengan kehadiran debt collector, lantaran sudah banyak yang menjadi korban.
Diketahui, Kelompok debt collector ini sering merampas motor para korban. Bahlan perampasan tersebut tanpa Adanya sertifikat fidusia, Surat kuasa atau surat tugas penarikan dan Kartu sertifikat profesi serta Kartu Identitas dari Debt Collector,
Salah satu ASN perempuan yang berkantor di kantor Bupati Halmahera Utara beberapa waktu lalu mengeluhkan bahwa kendaraan roda dua miliknya hampir dirampas Debt Collector dengan dalih tunggakan motor tersebut belum lunas dan sudah lama menunggak. Sehingga perlu ditarik, namun ketika di tanyakan kelengkapan surat perihal penarikan sejumlah pria berbadan besar tersebut tidak memiliki surat tersebut.
Bahkan disampaikan oleh ASN tersebut bahwa kendaraan roda dua miliknya telah lunas dan sudah ada BPKB sejak 2 tahun lalu.
Sementara itu. Akademisi Hukum Unhena Gunawan Hi. Abas mengatakan. Penarikan kendaraan tanpa kelengkapan berkas tentu mengarah pada tindak pidana. Sebab, Etika penagihan hutang oleh debt collector diatur dalam Pasal 191 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam melakukan penagihan, debt collector harus mematuhi etika sesuai aturan yang berlaku.
“Kemudian, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan larangan-larangan dalam penagihan. Larangan tersebut yaitu mengancam, melakukan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberi tekanan secara fisik maupun verbal.”Tegasnya
Menurutnya, Penagih utang atau debt collector bisa dipidanakan apabila melakukan pelanggaran hukum. Jika debt collector menyita barang secara paksa maka dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP).
“Jika debt collector melakukan pelanggaran hukum seperti menggunakan kekerasan atau mengancam dalam proses penagihan, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.”katanya
“Saat ini Debt Collector di Halut sudah menjamur dan merajalela, Maka Polres sebagai lembaga hukum segera bertindak agar tidak meresahkan Warga”.katanya. (**)
Discussion about this post