Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Daerah Halmahera Utara

Debt Collector Resahkan Warga Halut, Akademisi Minta Polisi Bertindak

Penulis: Ashar

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2024
in Halmahera Utara
0
Debt Collector Resahkan Warga Halut, Akademisi Minta Polisi Bertindak

TOBELO- Sejumlah warga Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, mulai resah dengan kehadiran debt collector, lantaran sudah banyak yang menjadi korban.

Diketahui, Kelompok debt collector ini sering merampas motor para korban. Bahlan perampasan tersebut tanpa Adanya sertifikat fidusia, Surat kuasa atau surat tugas penarikan dan Kartu sertifikat profesi serta Kartu Identitas dari Debt Collector,

Salah satu ASN perempuan yang berkantor di kantor Bupati Halmahera Utara beberapa waktu lalu mengeluhkan bahwa kendaraan roda dua miliknya hampir dirampas Debt Collector dengan dalih tunggakan motor tersebut belum lunas dan sudah lama menunggak. Sehingga perlu ditarik, namun ketika di tanyakan kelengkapan surat perihal penarikan sejumlah pria berbadan besar tersebut tidak memiliki surat tersebut.

Bahkan disampaikan oleh ASN tersebut bahwa kendaraan roda dua miliknya telah lunas dan sudah ada BPKB sejak 2 tahun lalu.

Sementara itu. Akademisi Hukum Unhena Gunawan Hi. Abas mengatakan. Penarikan kendaraan tanpa kelengkapan berkas tentu mengarah pada tindak pidana. Sebab, Etika penagihan hutang oleh debt collector diatur dalam Pasal 191 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Dalam melakukan penagihan, debt collector harus mematuhi etika sesuai aturan yang berlaku.

“Kemudian, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, dijelaskan larangan-larangan dalam penagihan. Larangan tersebut yaitu mengancam, melakukan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberi tekanan secara fisik maupun verbal.”Tegasnya

Menurutnya, Penagih utang atau debt collector bisa dipidanakan apabila melakukan pelanggaran hukum. Jika debt collector menyita barang secara paksa maka dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang HUkum Pidana (KUHP).

“Jika debt collector melakukan pelanggaran hukum seperti menggunakan kekerasan atau mengancam dalam proses penagihan, maka yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal ini menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.”katanya

“Saat ini Debt Collector di Halut sudah menjamur dan merajalela, Maka Polres sebagai lembaga hukum segera bertindak agar tidak meresahkan Warga”.katanya. (**)

Previous Post

Proyek Tribun Lapangan Mancalele Diduga Bermasalah, Kontraktor Sibuk Urus Kampanye Ubaid-Anjas

Next Post

TMMD ke-122 Kodim 1512/Weda: Hari ke-10, Pengerjaan RTLH Capai 75 Persen

BERITA TERKAIT

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

TOBELO- Tudingan terkait dengan gratifikasi kepada Bapemperda atas persoalan Perda Hilirisasi yang berjalan alot pada Postingan Akun Fecebook peserta Anonim...

Usai Reses, BK Tindaklanjuti Soal Plesir Ketua DPRD Ke Luar Negeri

Usai Reses, BK Tindaklanjuti Soal “Plesir” Ketua DPRD ke Luar Negeri

by Redaksi
Juli 2, 2025
0

TOBELO – Keberangkatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, ke Sydney, Australia tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga...

Video Insiden Kebakaran Beredar, PT Nico Bantah Terjadi Kebakaran

Video Insiden Kebakaran Beredar, PT Nico Bantah Terjadi Kebakaran

by Redaksi
Juli 2, 2025
0

TOBELO- Beredar sebuah video dengan durasi 27 detik terkait dengan kebakaran yang terjadi di PT. Natural Indo Coconut Organik (NICO)...

Nahkoda dan Pemilik Kapal Ikan Bantah Adanya Pungli di Kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo

Nahkoda dan Pemilik Kapal Ikan Bantah Adanya Pungli di Kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo

by Ashar Arfane
Juli 1, 2025
0

TOBELO- Terkait dengan Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Nurfahwan F. S. Pabela kembali di...

Next Post
TMMD ke-122 Kodim 1512/Weda: Hari ke-10, Pengerjaan RTLH Capai 75 Persen

TMMD ke-122 Kodim 1512/Weda: Hari ke-10, Pengerjaan RTLH Capai 75 Persen

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku Terima Apresiasi Service Excellent dari PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku-Malut

PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku Terima Apresiasi Service Excellent dari PT PLN Unit Induk Wilayah Maluku-Malut

Januari 11, 2023
LSM GMBI Malut Gelar Aksi di Depan Kejati Malut

LSM GMBI Malut Gelar Aksi di Depan Kejati Malut

September 21, 2022
BKKBN Bersama BPKP Evaluasi Kinerja TPPS di Malut

BKKBN Bersama BPKP Evaluasi Kinerja TPPS di Malut

Oktober 11, 2022
Masyarakat Trans Kobe Optimis IMS – ADIL Menang Pilkda Halteng

Masyarakat Trans Kobe Optimis IMS – ADIL Menang Pilkda Halteng

September 29, 2024
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara