Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
facebook
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video
No Result
View All Result
Publikmalutnews.com
No Result
View All Result
Home Berita Advertorial

Kuasa Hukum Haji Robert: Kasihan Klien Saya Membantu Banyak Masyarakat Malut Malah Difitnah

Penulis: Ashar N Arfane

Redaksi by Redaksi
September 26, 2024
in Advertorial, Halmahera Utara
0
Kuasa Hukum Haji Robert: Kasihan Klien Saya Membantu Banyak Masyarakat Malut Malah Difitnah

TOBELO- kuasa hukum Haji Robert Nitiyudo Wachjo, Iksan Maujud, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Muhamad Iram Galela dan rekannya.

Iksan menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan tuduhan yang menyebutkan kliennya terlibat dalam praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), KH Abdul Gani Kasuba yang saat ini berstatus tersangka KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pemberitaan yang viral di media sosial, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang. Iksan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Keempat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. Ia juga menyebutkan upaya pengembalian mobil tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan.

Selain pemberitaan Hoax/bohong tentang kliennya di media sosial, Muhamad Iram dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook atas nama M Iram Galela. Di dalam video tersebut Iram menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga memberikan penyuapan (tanpa menggunakan kata dugaan).

Lebih lanjut, Iksan menyayangkan tindakan Iram Galela yang dianggap tidak menghormati asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence). Ia menegaskan bahwa pemberitaan ini telah menciptakan kecemasan di masyarakat dan mengancam kelangsungan produksi di NHM. “Dampak dari berita hoax ini sangat merugikan klien kami secara psikis,” ungkap Iksan, kepada awak media, Selasa (24/9/2024).

Menurut Iksan Maujud, Muhamad Iram dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Ia mengklaim sudah menyiapkan bukti-bukti, termasuk foto, screenshot pemberitaan, video dan para saksi untuk mendukung laporannya kepada pihak berwajib.

Iksan menyampaikan, Haji Robert juga menerima pesan WhatsApp dari Iram Galela yang mengatakan jika ingin semua tuduhan ini dihentikan, Haji Robert harus mengirim dana yang cukup besar untuk Iram dan rekan-rekannya. “Singkatnya kami diperas,” tambah Iksan.

Berbagai bukti berupa pesan WhatsApp dari Iram Galela dan rekan-rekan mahasiswanya telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses. “Saya sebagai kuasa hukum Haji Robert, atas nama NHM dan masyarakat lingkar tambang dan Maluku Utara yang begitu dicintai Haji Robert akan memproses semua tuduhan ini. Kami pastikan berkasnya sudah sampai ke Polda Maluku Utara,” tegas Iksan.

Pihak kuasa hukum Haji Robert juga berharap tindakan hukum ini dapat mengatasi penyebaran informasi yang tidak akurat dan melindungi hak-hak kliennya. (**)

Previous Post

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Pilkada 2024

Next Post

Frets Butuan: Hasil Bagus di Sleman untuk Menambah Motivasi Pemain

BERITA TERKAIT

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

Tudingan Terima Uang Pelicin Perda Hilirisasi Dibantah Ketua Bapemperda

by Redaksi
Juli 4, 2025
0

TOBELO- Tudingan terkait dengan gratifikasi kepada Bapemperda atas persoalan Perda Hilirisasi yang berjalan alot pada Postingan Akun Fecebook peserta Anonim...

Usai Reses, BK Tindaklanjuti Soal Plesir Ketua DPRD Ke Luar Negeri

Usai Reses, BK Tindaklanjuti Soal “Plesir” Ketua DPRD ke Luar Negeri

by Redaksi
Juli 2, 2025
0

TOBELO – Keberangkatan Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa, ke Sydney, Australia tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga...

Video Insiden Kebakaran Beredar, PT Nico Bantah Terjadi Kebakaran

Video Insiden Kebakaran Beredar, PT Nico Bantah Terjadi Kebakaran

by Redaksi
Juli 2, 2025
0

TOBELO- Beredar sebuah video dengan durasi 27 detik terkait dengan kebakaran yang terjadi di PT. Natural Indo Coconut Organik (NICO)...

Nahkoda dan Pemilik Kapal Ikan Bantah Adanya Pungli di Kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo

Nahkoda dan Pemilik Kapal Ikan Bantah Adanya Pungli di Kantor Pelabuhan Perikanan Tobelo

by Ashar Arfane
Juli 1, 2025
0

TOBELO- Terkait dengan Dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Tobelo Nurfahwan F. S. Pabela kembali di...

Next Post
Frets Butuan: Hasil Bagus di Sleman untuk Menambah Motivasi Pemain

Frets Butuan: Hasil Bagus di Sleman untuk Menambah Motivasi Pemain

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Usut Postingan Diny Apriliani, Polda Malut Periksa Istri Mantan Wakapolres Pulau Taliabu

Maret 9, 2025
Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Garuda Indonesia Tawarkan Harga Spesial untuk Rute Ternate-Jakarta

Maret 16, 2025
Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Wali Kota Ternate Digugat Soal Utang – Piutang, Rumahnya Terancam Disita

Maret 3, 2025
Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Istri Bupati Terancam Batal Dilantik Jika Terbukti Bersalah

Februari 28, 2024
Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Laka Lantas Beruntun Melibatkan Tiga Mobil, Satu Orang Meninggal di TKP

Agustus 13, 2022

EDITOR'S PICK

5 Pemilik Rumah di Maliaro, Ternate Lakukan Pembayaran

Juni 9, 2023
Siswa-siswi SMK N 4 Kota Ternate Diberi Pemahaman Hukum dari Kejati Malut

Siswa-siswi SMK N 4 Kota Ternate Diberi Pemahaman Hukum dari Kejati Malut

November 9, 2022
6 Warga di Halteng Diserang OTK, 1 Luka Terkena Panah

6 Warga di Halteng Diserang OTK, 1 Luka Terkena Panah

Juni 27, 2023
RDP Bersama  Dishub dan Polres Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate Sesalkan Penutupan Jalan di Toboko

RDP Bersama Dishub dan Polres Ternate, Komisi I DPRD Kota Ternate Sesalkan Penutupan Jalan di Toboko

Maret 8, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Police
© 2022 PUBLIKMALUTNEWS.COM
No Result
View All Result
  • Berita
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Promo News
  • Kota
    • Ternate
    • Tidore
  • Daerah
    • Halmahera Barat
    • Halmahera Selatan
    • Halmahera Tengah
    • Halmahera Timur
    • Halmahera Utara
    • Morotai
    • Sofifi
    • Sula
    • Taliabu
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Nasional
  • Nusantara
  • Video

Jln Yos Sudarso, Kelurahan Maliaro, No : 555 Kota Ternate Provinsi Maluku Utara