TERNATE, MPe – Komisi I DPRD Kota Ternate menyesalkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate yang mengeluarkan rekomendasi penutupan jalan raya dalam acara hajatan di Kelurahan Toboko, Ternate Selatan pada beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi I Yamin Rusli mengatakan, Dishub tidak melihat dan mengkaji secara selektif sebelum membuat surat rekomendasi untuk menutupi badan jalan. Pasalnya jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang menghubungkan langsung akses ke Bandara Babullah. Bisa ditutup hanya untuk hajatan berskala nasional.
“Penutupan jalan itu bisa dilakukan kalau kepentingan umum berskala nasional bukan berskala pribadi tapi berskala nasional,” kata Yamin didampingi Ketua Komisi Mohtar Bian, diwawancarai usai mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dishub Kota Ternate, Satpol PP dan Satlantas Polres Ternate pada Selasa (7/3).
Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kapolri (Perkap) No 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas.
Kata Yamin, RDP tersebut menyusul adanya kegelisahan masyarakat kota Ternate yang resah karena sering menemui penutupan jalan dalam acara hajatan di Ternate yang berlangsung sudah cukup lama.
“Misalnya kasus yang terjadi di Toboko itu yang kemudian menimbulkan kegelisahan menimbulkan hujatan warga, karena itu tidak ada izin sama sekali dari kepolisian, dia hanya bermodalkan rekomendasi dari dinas perhubungan,” ungkap Yamin.
Lanjut Yamin, dalam RDP tersebut pihaknya mengetahui kalau surat rekomendasi tersebut ada pejabat yang lebih tinggi memerintahkan pejabat yang lebih dibawah untuk membuatnya.
“(Kami dengar) Kebanyakan intervensi dari pejabat di belakang mungkin karena dia punya jabatan dan segala macam sehingga ada intervensi di tingkat atas, di atas menekan ke bawah,” cetus Yamin.
Olehnya itu sebut Yamin pihaknya, meminta dishub agar kedepannya untuk lebih selektif mengeluarkan surat rekomendasi dalam acara-acara hajatan.
“Jadi Dishub kedepannya harus selektif karena jalan dan kendaraan di Ternate ini sudah tidak berimbang di satu sisi pertambahan kendaraan juga cukup cepat sekali,” ujarnya.
Di Kota Ternate, kata Yamin jika kedepannya masih ditemukan ada izin atau rekomendasi penutupan jalan masih bertentangan dengan peraturan yang lebih berwenang maka pihaknya akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk membongkar.
“Kedepannya kalaupun izin sudah dikeluarkan oleh polres atau polda kalau dia bertentangan dengan Undang-Undang Perkapolri atau Perda kita akan memerintah kepada Satpol PP untuk bongkar, karena hukum harus disamaratakan,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan terkait penutupan badan jalan di Kota Ternate yang belum ada titik kejelasan tersebut, saat ini kata Yamin, pihaknya juga sedang mendorong Perwali No 4 tahun 2014 yang mengatur penutupan badan jalan untuk diundangkan.
“Sambil menunggu Perwali dikeluarkan, kita akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan izin pemakaian badan jalan sehingga orang tidak seenaknya tutup jalan,” pungkasnya. (**)
Discussion about this post