TERNATE,PM- Plt.Gubernur Maluku Utara M.Al Yasin Ali setelah melakukan perombakan dan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku Utara mendapat sorotan dari KASN, BKN dan Mendagri .
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) perintahkan Plt.Gubernur untuk mencabut dan batalkan SK rolling tersebut yang tertuang dalam surat BKN. nomor 589/B.AK.02.02/SD/F/ 2024 yang ditandatangani kepada BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian DR.Otok Kuswandaru.
Menanggapi hal itu , Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate DR.Faisal Malik,SH. MH mengingatkan Plt Gubernur agar dapat menjalankan perintah Mendagri dan BKN untuk mengembalikan Samsudin A.Kadir sebagai Sekretaris Daerah difinitif.
Menurut Faisal, surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri No.100.2.2.6/2507/OTDA tentang perintah pencabutan Keputusan Plt.Gubernur Malut sudah sangat tepat, jika dilihat dari segi regulasi yang ada , karena tindakan Plt.Gubernur melanggar aturan.
Sebab, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratifnya, wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri .
“Tindakan pejabat publik termasuk Plt.Gubernur tidak sesuai peraturan Perundang Undangan dan tidak dapat dibenarkan. Apalagi Plt.Gubernur berani membatalkan Keputusan Presiden yang mengangkat Samsudin A. Kadir sebagai Sekda Maluku Utara,” ujarnya.
Plt Gubernur M.Al Yasin Ali tidak mengindahkan keputusan Mendagri ,KASN dan BKN merupakan perbuatan melawan hukum dan ini dapat di jadikan dasar untuk di berhentikan sebelum berakhir masa jabatan .
Selain itu, kata Faisal, molornya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 salah satu penyebab ,karena Plt.Gubernur M.Al Yasin Ali tidak mengindahkan keputusan Mendagri.
“Sudah memasuki pada bulan ke empat belum ada satupun program kegiatan yang jalan, akibat dari kelalaian dan melawan kebijakan Mendagri,: ujarnya.
Sepanjang Plt.Gubernur Maluku Utara belum pengembalian Drs.Samsudin A.Kadir pada posisi semula sebagai jabatan Sekda difinitif , maka bisa terjadi APBD 2024 di blokir Mendagri, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan kemudian hari.
Pemerintah pusat hanya mengakui Drs. Samsudin A.Kadir selaku Sekda difinitif , sedangkan penunjukan Plt.Gubernur Al Yasin Ali kepada Salmin Janidi sebagai Plt.Sekda dinyatakan tidak sah dan melanggar aturan.
Sementara Plt.Sekretaris daerah Salmin Janidi ketika menggelar open house di kediaman desa galala Sofifi, Kamis,11/4, mengungkapkan berbagai permsalahan, mulai dari dirinya dipercayakan sebagai Sekda banyak isu liar yang berkembang , bahkan beberapa kalangan menilai jabatan yang diemban menyalahi aturan dan tidak sah.
Ketika Plt.Sekda ,Salmin Janidi ketemu Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Watipo dan menyampaikan, bahwa Dirjen OTDA perintahkan Plt.Gubernur mengembalikan posisi jabatan Sekda difinitif.
‘Namun kata Wamendagri , hal itu tidak perlu ,bahkan Salmin Janidi di perintahkan pulang untuk melaksanakan tugas Plt.Sekda, “kata Salmin mengutip ucapan Wamendagri
Plt.Sekda Salmin Janidi mengutip penjelasan Wamen Dalam Negeri,Jhon Wempi Watipo, yang tidak bisa di rubah hanya Alkitab dan Alqur’an. Kalau tidak ada yang percaya silahkan konfermasi langsung dengan Wamen,” tutur Salmin
Publik menyoroti ada apa dibalik pertemuan Plt. Sekda dengan Wamendagri, kita semua tahu, bahwa Plt Gubernur Al Yasin Ali menunjukan Salmin Janidi sebagai Plt Sekda tidak sah, bahkan sebaliknya apa landasan sehingga Wamendagri menyetujui suatu perbuatan yang melanggar aturan.
Selain itu , salah seorang ASN yang nama tidak bersedia di publikasi menyebutkan, bahwa ada dugaan oknom oknom person KASN yang ikut memberikan ruang gerak bagi Plt.Sekda Malut, dan ini bukan lagi rahasia. (**)
Discussion about this post